Undangan Peserta "Peluncuran Instrumen Revisit Wilayah Pasca Konflik" (Rabu, 15 Desember 2021)

todaySenin, 13 Desember 2021
13
Des-2021
1.1K
0

Jakarta, 10 Desember2021

Nomor       : 101/KNAKTP/RC/XII/2021

Lampiran   : KerangkaAcuan Kegiatan

Hal                 : Undangan Peserta Peluncuran Instrumen Revisit Wilayah Pasca Konflik

 

Yth. Pimpinan Media (Redaksi/Koordinator Liputan)

DiJakarta

 

Dengan hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) merupakan Mekanisme Nasional untuk pemenuhan, perlindungan, serta promosi mengenaiHak Asasi Perempuandi Indonesia. Komisi ini didirikanberdasarkan Keputusan Presiden(Keppres) RI No.181/1998 jo. Peraturan Presiden(Perpres) RI No. 65/2005. Salah satu mandat Komnas Perempuanadalah Melaksanakanpemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan,serta penyebarluasan hasil pemantauan kepadapublik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorongpertanggungjawaban dan penanganan.


Hasil Pemantauan Komnas Perempuan bersama mitranya disejumlah wilayah konflik dan pasca konflikjuga memperlihatkan kerentanan yang dialami perempuan pada saat konflik tidak serta mertaberkurang ketika konflik dianggap telah selesai. Hierarki gender yang telahmenempatkan perempuan rentan mengalami berbagaikekerasan. Kekerasan tersebutmencakup kekerasan seksual,pemiskinan pada masa konflik masih terus berlangsung. Efek domino dari akumulasi kekerasantersebut menimbulkan kerentanan baru dalam bentuk pembatasan ruang gerak, kriminalisasi dan bentuk-bentukdiskriminasi berbasis gender lainnya. Secara keseluruhan dampak pada perempuan dapat dilihat sebagaibagian dari upaya peminggiran peran dan posisi perempuan dari ruang-ruang publik.

 

Mengacu pada eskalasi dampak negatif terhadap perempuan padawilayah pasca konflik, Komnas Perempuan mengembangkan konsep Tinjau Ulang yang mencakup1) Penyusunan Instrumen/Kerangka Pemikiran dan Analisis;2) Kajian Kebijakan; 3) Kunjungan Lapangan berbasis Wilayah dan Tema; dan 4) Penyusunan Peta Jalan Baru PemenuhanHak Perempuan Penyintas Kekerasan diWilayah Pasca Konflik. Sepanjang tahun 2016 hingga 2018, Penyusunan Instrumendan Kajian Kebijakan telah selesaidilakukan. Kunjungan Lapangan pun telah dilakukan juga sepanjang bulan September 2018 di wilayahKalimantan Barat, Banda Aceh dan Nusa TenggaraBarat. Karenanya, KomnasPerempuan bermaksud mendesiminasi Instrumen Tinjau Ulang Wilayah Pasca Konflikdan Kertas Kerja Perumusan KerangkaPeta Jalan “Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan di Dalam Konteks Konflik diIndonesia 2025-2045” di Indonesia, yang akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal                   : Rabu, 15 Desember2021

Waktu                              : 09.00 - 12.10 WIB

Tautan                              : https://bit.ly/LaunchingRevisit


Demikian undangan ini kami sampaikan. Koordinasi lebihlanjut dapat menghubungi Sdri. Isti FadatulK di 081320258095 atau email: istifadatul@komnasperempuan.go.id. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.


Hormat Kami,

 

Retty Ratnawati

Ketua Resource Center

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan