Jakarta, 10 Desember2021
Nomor : 101/KNAKTP/RC/XII/2021
Lampiran : KerangkaAcuan Kegiatan
Hal : Undangan Peserta Peluncuran Instrumen Revisit Wilayah Pasca Konflik
Yth. Pimpinan Media (Redaksi/Koordinator Liputan)
DiJakarta
Dengan hormat,
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) merupakan Mekanisme Nasional untuk pemenuhan, perlindungan, serta promosi mengenaiHak Asasi Perempuandi Indonesia. Komisi ini didirikanberdasarkan Keputusan Presiden(Keppres) RI No.181/1998 jo. Peraturan Presiden(Perpres) RI No. 65/2005. Salah satu mandat Komnas Perempuanadalah Melaksanakanpemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan,serta penyebarluasan hasil pemantauan kepadapublik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorongpertanggungjawaban dan penanganan.
Hasil Pemantauan Komnas Perempuan bersama mitranya disejumlah wilayah konflik dan pasca konflikjuga memperlihatkan kerentanan yang dialami perempuan pada saat konflik tidak serta mertaberkurang ketika konflik dianggap telah selesai. Hierarki gender yang telahmenempatkan perempuan rentan mengalami berbagaikekerasan. Kekerasan tersebutmencakup kekerasan seksual,pemiskinan pada masa konflik masih terus berlangsung. Efek domino dari akumulasi kekerasantersebut menimbulkan kerentanan baru dalam bentuk pembatasan ruang gerak, kriminalisasi dan bentuk-bentukdiskriminasi berbasis gender lainnya. Secara keseluruhan dampak pada perempuan dapat dilihat sebagaibagian dari upaya peminggiran peran dan posisi perempuan dari ruang-ruang publik.
Mengacu pada eskalasi dampak negatif terhadap perempuan padawilayah pasca konflik, Komnas Perempuan mengembangkan konsep Tinjau Ulang yang mencakup1) Penyusunan Instrumen/Kerangka Pemikiran dan Analisis;2) Kajian Kebijakan; 3) Kunjungan Lapangan berbasis Wilayah dan Tema; dan 4) Penyusunan Peta Jalan Baru PemenuhanHak Perempuan Penyintas Kekerasan diWilayah Pasca Konflik. Sepanjang tahun 2016 hingga 2018, Penyusunan Instrumendan Kajian Kebijakan telah selesaidilakukan. Kunjungan Lapangan pun telah dilakukan juga sepanjang bulan September 2018 di wilayahKalimantan Barat, Banda Aceh dan Nusa TenggaraBarat. Karenanya, KomnasPerempuan bermaksud mendesiminasi Instrumen Tinjau Ulang Wilayah Pasca Konflikdan Kertas Kerja Perumusan KerangkaPeta Jalan “Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan di Dalam Konteks Konflik diIndonesia 2025-2045” di Indonesia, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 15 Desember2021
Waktu : 09.00 - 12.10 WIB
Tautan : https://bit.ly/LaunchingRevisit
Demikian undangan ini kami sampaikan. Koordinasi lebihlanjut dapat menghubungi Sdri. Isti FadatulK di 081320258095 atau email: istifadatul@komnasperempuan.go.id. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
Retty Ratnawati
Ketua Resource Center