Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030, untukselanjutnya disebut sebagai Komisioner Komnas Perempuan Periode 2025-2030,adalah orang-orang yang dipilih melalui proses seleksi yang dilakukan PanitiaSeleksi dan disetujui serta ditetapkan melalui Sidang Komisi Peripurna KomnasPerempuan untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)membuka kesempatan bagi individu yang berkomitmen pada upaya perlindungan danpemajuan hak-hak perempuan di Indonesia untuk menjadi Komisioner/Anggota KomisiParipurna. Dengan masa jabatan komisioner yang akan segera berakhir, KomnasPerempuan mencari sosok-sosok baru yang dapat melanjutkan visi, misi, dantujuan lembaga ini dalam menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuandan memajukan kesetaraan gender.
Untuk memilih komisioner yang berintegritas dan berkompeten, telahdibentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari lima tokoh terkemuka: MelaniBudianta, Yosep Adi Prasetyo (Stanley), Elizabeth Kristi Poerwandari, MarzukiDarusman, dan Masruchah. Bagi Anda yang berminat, silakan kunjungi https://bit.ly/SeleksiKomisioner2025-2030 untukinformasi lebih lanjut tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran. Jadilahbagian dari perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuandi Indonesia.