Undangan Peserta “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Diskusi Publik mengenai Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia” (17 Desember 2021)

todayKamis, 16 Desember 2021
16
Des-2021
1.2K
0

No.         :  023D/KNAKTP/TPP/XII/2021                                                                    12 Desember 2021 

Lampiran : 2 (dua) dokumen

Perihal    : UndanganPeserta “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Diskusi Publikmengenai

                  Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja MigranIndonesia”         

 

 

Kepada Yth.

Mitra Komnas Perempuan

(Daftar Terlampir)

di

Jakarta


Dengan Hormat,

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) merupakan Lembaga HAM NasionalIndependen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 181 Tahun1998 yang diperbaharui menjadiPeraturan Presiden (Perpres) RI No 65 tahun 2005. Tujuan dan asas Komnas Perempuanberdasarkan Perpres tersebutadalah : (a) mengembangkan kondisiyang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan dan penegakan hak-hakasasi manusia perempuan di Indonesia dan (b)meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan dan perlindungan hak-hakasasi manusia perempuan. Salah satu kelompokyang menjadi prioritasperhatian Komnas Perempuan periode 2020-2024 adalah pekerja migran.

 

UU PPMI yangmengandung semangat perlindungan dan pemajuan hak PMI, termasuk zero cost sebagaimana dijamin dalamPasal 30 ayat (2), “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biayapenempatan. Pada 15 Juli 2020, diundangkan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 tahun2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namundemikian muncul Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaNomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya PenempatanPekerja Migran Indonesia, yang ditenggarai lebih jauh merugikan perempuanpekerja migran Indonesia.

 

Berkaitan denganhal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) sebagai Lembaga NasionalHAM bermaksud melakukan “Menyambut  Hari Buruh Migran Sedunia : Diskusi Publikmengenai Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Untuk itukami mengundang Ibu/Bapak sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, yang akan dilaksanakan pada :


Hari, Tanggal            :Jumat, 17 Desember 2021

Waktu                       :14.00 – 16.00 WIB

Tempat                      : Zoom Meeting

                                    Join Zoom Meeting

https://zoom.us/j/93255279454?pwd=WkhobHYyajVTM3pKYVhBK2tSMHBOQT09

Meeting ID: 932 5527 9454

Passcode: Ciker17Des

Demikian undangan ini kami sampaikan. Konfirmasi daninformasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penyelenggara yaitu Sdri. MartiniElisabeth (081319101607). Atas perhatian dan kerjasama yang baik,kami ucapkan terima kasih.

 

 Tiasri Wiandani

Ketua Unit PerempuanPekerja - Komisioner Komnas Perempuan


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan