Undangan Peserta “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia” (17 Desember 2021)

todayKamis, 16 Desember 2021
16
Des-2021
1.1K
0

No.         : 023/KNAKTP/TPP/XII/2021                                                                      12 Desember 2021 

Lampiran : 3 (tiga) dokumen

Perihal    : UndanganPeserta “Menyambut Hari Buruh MigranSedunia: Dialog Temuan Awal Kajian

                  Komnas Perempuan tentang Dampak UU CiptaKerja terhadap Perempuan Pekerja Migran

                  Indonesia”  

 

 

Kepada Yth.

Mitra Komnas Perempuan

(Daftar Terlampir)

di

Jakarta


Dengan Hormat,

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) merupakan Lembaga HAM NasionalIndependen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 181 Tahun1998 yang diperbaharui menjadiPeraturan Presiden (Perpres) RI No 65 tahun 2005. Tujuan dan asas Komnas Perempuanberdasarkan Perpres tersebutadalah : (a) mengembangkan kondisiyang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan dan penegakan hak-hakasasi manusia perempuan di Indonesia dan (b) meningkatkanupaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hakasasi manusia perempuan. Salah satu kelompokyang menjadi prioritasperhatian Komnas Perempuan periode 2020-2024 adalah pekerja migran.

 

4 tahun lalu, 22 November 2021, Undang-Undang PelindunganPekerja Migran Indonesia (UU PPMI) disahkan. Namun demikian menghadapi berbagaitandangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya atas pengesahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Berbagai kelompokmasyarakat sipil menolak dan mendesak pembatalan UU Cipta Kerja, baik melaluilitigasi maupun non-litigasi. Selanjutnya pada 25 November 2021, MahkamahKonstitusi menyampaikan amar putusan terhadap pengujian formil UU Cipta Kerja,namun potensial multi-tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementaraitu, Komnas Perempuan menyusun kajian awal dan memberikan catatan kritisterhadap UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan PerizinanBerusaha Berbasis Risiko yang berdampak pada situasi pelindungan perempuanpekerja migran indonesia. Bahwa UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 mengubahpendekatan perizinan dari berbasis izin (license-basedapproach) ke perizinan berbasis risiko (riskbased) yang potensial menurunkan kualitas perlindungan PMI.


Berkaitan denganhal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) sebagai Lembaga NasionalHAM bermaksud melaksanakan agenda “MenyambutHari Buruh Migran Sedunia : Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentangDampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”. Untuk itu kamimengundang perwakilan organisasi Ibu/Bapak sebagai peserta dalam kegiatan tersebut,yang akan dilaksanakan pada :

 

Hari, Tanggal            :Jumat, 17 Desember 2021

Waktu                       :09.00 – 12.00 WIB

Tempat                      : Zoom Meeting

Join Zoom Meeting https://zoom.us/j/93255279454?pwd=WkhobHYyajVTM3pKYVhBK2tSMHBOQT09

Meeting ID: 932 5527 9454

Passcode: Ciker17Des

 

Demikian undangan ini kami sampaikan. Konfirmasi daninformasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penyelenggara yaitu Sdri. MartiniElisabeth (081319101607). Atas perhatian dan kerjasama yang baik,kami ucapkan terima kasih.


 

 Tiasri Wiandani

Ketua Unit PerempuanPekerja - Komisioner Komnas Perempuan

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan