No. : 023/KNAKTP/TPP/XII/2021 12 Desember 2021
Lampiran : 3 (tiga) dokumen
Perihal : UndanganPeserta “Menyambut Hari Buruh MigranSedunia: Dialog Temuan Awal Kajian
Komnas Perempuan tentang Dampak UU CiptaKerja terhadap Perempuan Pekerja Migran
Indonesia”
Kepada Yth.
Mitra Komnas Perempuan
(Daftar Terlampir)
di
Jakarta
Dengan Hormat,
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) merupakan Lembaga HAM NasionalIndependen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 181 Tahun1998 yang diperbaharui menjadiPeraturan Presiden (Perpres) RI No 65 tahun 2005. Tujuan dan asas Komnas Perempuanberdasarkan Perpres tersebutadalah : (a) mengembangkan kondisiyang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan dan penegakan hak-hakasasi manusia perempuan di Indonesia dan (b) meningkatkanupaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hakasasi manusia perempuan. Salah satu kelompokyang menjadi prioritasperhatian Komnas Perempuan periode 2020-2024 adalah pekerja migran.
4 tahun lalu, 22 November 2021, Undang-Undang PelindunganPekerja Migran Indonesia (UU PPMI) disahkan. Namun demikian menghadapi berbagaitandangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya atas pengesahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Berbagai kelompokmasyarakat sipil menolak dan mendesak pembatalan UU Cipta Kerja, baik melaluilitigasi maupun non-litigasi. Selanjutnya pada 25 November 2021, MahkamahKonstitusi menyampaikan amar putusan terhadap pengujian formil UU Cipta Kerja,namun potensial multi-tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementaraitu, Komnas Perempuan menyusun kajian awal dan memberikan catatan kritisterhadap UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan PerizinanBerusaha Berbasis Risiko yang berdampak pada situasi pelindungan perempuanpekerja migran indonesia. Bahwa UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 mengubahpendekatan perizinan dari berbasis izin (license-basedapproach) ke perizinan berbasis risiko (riskbased) yang potensial menurunkan kualitas perlindungan PMI.
Berkaitan denganhal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) sebagai Lembaga NasionalHAM bermaksud melaksanakan agenda “MenyambutHari Buruh Migran Sedunia : Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentangDampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”. Untuk itu kamimengundang perwakilan organisasi Ibu/Bapak sebagai peserta dalam kegiatan tersebut,yang akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal :Jumat, 17 Desember 2021
Waktu :09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Zoom Meeting
Join Zoom Meeting https://zoom.us/j/93255279454?pwd=WkhobHYyajVTM3pKYVhBK2tSMHBOQT09
Meeting ID: 932 5527 9454
Passcode: Ciker17Des
Demikian undangan ini kami sampaikan. Konfirmasi daninformasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penyelenggara yaitu Sdri. MartiniElisabeth (081319101607). Atas perhatian dan kerjasama yang baik,kami ucapkan terima kasih.
Ketua Unit PerempuanPekerja - Komisioner Komnas Perempuan