No : 002/ KNAKTP- PP/I/2021
Hal : Undangan Konferensi Pers
MendesakPenetapan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan sebagai RUU Inisiatif DPR RI
Kepada Yth.
Pimpinan Media
(UndanganTerlampir)
di Jakarta
Dengan Hormat,
KomisiNasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan LembagaHAM nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden(Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perprestersebut adalah: (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasanterhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagipenghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c)meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan.
Pada RapatParipurna DPR RI 2021, Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT yang terdiridari beberapa organisasi diantaranya Indonesian Conference on Religion andPeace, PERTMIG Malaysia, Maju Perempuan Indonesia, KSPN, FSBPI, KondeInstitute, Koalisi Perempuan Indonesia, SBMI, Kaukus Perempuan Sarbumusi,Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant CARE, KAMI (Keluarga Migran Indonesia),Migrant Institute, LBH Jakarta, KABAR BUMI, YAPESDI, BarisanSerbet, IFN(Indonesian Family Network), Institut Kapal Perempuan, Klinik Hukum UltraPetita, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS COMMUNITY) Taiwan, LBH ApikJakarta, Gerakan Merangkul @_merangkul, Kidung Subang (Keadilan untuk Perempuandan Lingkungan), KSBSI, Mitra Imadei dan organisasi lainnya mendesak DPR untukmenetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan sebagai RUU InisiatifDPR RI.
Sejak lama, perjuanganmenuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan olehorganisasi PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, Komnas Perempuan danberbagai elemen masyarakat lainnya. Selama hampir 20 tahun, PRT bekerja tanpakepastian perlindungan dari negara. Selain itu, PRT juga mengalami dampak yangsangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Kurang lebihdalam 10 bulan masa pandemi Covid-19, PRT mengalami pemotongan upah hingga 50%,di PHK tanpa pesangon, tidak dapat mengakses jaminan sosial kesehatan danketenagakerjaan, tidak mendapatkan subsidi berkelanjutan termasuk bantuanlangsung tunai. Selain itu. kekerasan berbasis gender dan ketimpangan relasikuasa antara PRT dan pemberi kerja mengakibatkan PRT semakin menghadapikerentanan. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada kesehatan mental mereka.Pada akhirnya situasi ini mengakibatkan semakin dalamnya feminisasi kemiskinanbaru.
Meresponberbagai bentuk kerentanan dan kekerasan berbasis gender yang dihadapi olehpara PRT terutama pada masa pandemi Covid-19, Komnas Perempuan dan AliansiPeduli PRT mendesak DPR RI untuk segera mewujudkan pengakuan dan pelindunganPRT. Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT akan menyelenggarakan Konferensi Pers Mendesak Penetapan RUU PPRTsebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan sebagaiRUU Inisiatif DPR RI. Kami mengundang rekan media agar berkenan hadir mengikuti KonferensiPers tersebut. Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 13Januari 2021
Waktu : 15.30 WIBs/d selesai
Tempat :Zoom meeting.
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/94525902046?pwd=Qm05SEV3ZmQ1d0FTK3UrZ09ad2tzUT09
Meeting ID : 945 2590 2046 , Passcode:001591
Demikianundangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi, dapat menghubungi Sdri. FitriLestari (08562892870) Atas perhatian dan kerjasama dalam kegiatan ini, kamiucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tiasri Wiandani
Ketua Unit Perempuan Pekerja - Komisioner Komnas Perempuan