Und Media - Konferensi Pers Mendesak Penetapan RUU PPRT Sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan RUU Inisiatif DPR (13 Januari 2021)

todayRabu, 13 Januari 2021
13
Jan-2021
42
0

Jakarta, 12 Januari 2021

No           : 002/ KNAKTP- PP/I/2021

Hal          : Undangan Konferensi Pers

MendesakPenetapan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021  dan sebagai RUU Inisiatif DPR RI

 

 

Kepada Yth.

Pimpinan Media

(UndanganTerlampir)

di Jakarta

 

Dengan Hormat,

KomisiNasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan LembagaHAM nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden(Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perprestersebut adalah: (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasanterhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagipenghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c)meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan.

 

Pada RapatParipurna DPR RI 2021, Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT yang terdiridari beberapa organisasi diantaranya Indonesian Conference on Religion andPeace, PERTMIG Malaysia, Maju Perempuan Indonesia, KSPN, FSBPI, KondeInstitute, Koalisi Perempuan Indonesia, SBMI, Kaukus Perempuan Sarbumusi,Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant CARE, KAMI (Keluarga Migran Indonesia),Migrant Institute, LBH Jakarta, KABAR BUMI, YAPESDI, BarisanSerbet, IFN(Indonesian Family Network), Institut Kapal Perempuan, Klinik Hukum UltraPetita, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS COMMUNITY) Taiwan, LBH ApikJakarta, Gerakan Merangkul @_merangkul, Kidung Subang (Keadilan untuk Perempuandan Lingkungan), KSBSI, Mitra Imadei dan organisasi lainnya mendesak DPR untukmenetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan sebagai RUU InisiatifDPR RI.

 

Sejak lama, perjuanganmenuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan olehorganisasi PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, Komnas Perempuan danberbagai elemen masyarakat lainnya. Selama hampir 20 tahun, PRT bekerja tanpakepastian perlindungan dari negara. Selain itu, PRT juga mengalami dampak yangsangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.

 

Kurang lebihdalam 10 bulan masa pandemi Covid-19, PRT mengalami pemotongan upah hingga 50%,di PHK tanpa pesangon, tidak dapat mengakses jaminan sosial kesehatan danketenagakerjaan, tidak mendapatkan subsidi berkelanjutan termasuk bantuanlangsung tunai. Selain itu. kekerasan berbasis gender dan ketimpangan relasikuasa antara PRT dan pemberi kerja mengakibatkan PRT semakin menghadapikerentanan. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada kesehatan mental mereka.Pada akhirnya situasi ini mengakibatkan semakin dalamnya feminisasi kemiskinanbaru.

 

Meresponberbagai bentuk kerentanan dan kekerasan berbasis gender yang dihadapi olehpara PRT terutama pada masa pandemi Covid-19, Komnas Perempuan dan AliansiPeduli PRT mendesak DPR RI untuk segera mewujudkan pengakuan dan pelindunganPRT. Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT akan menyelenggarakan Konferensi Pers Mendesak Penetapan RUU PPRTsebagai Prioritas Prolegnas 2021  dan sebagaiRUU Inisiatif DPR RI. Kami mengundang rekan media agar berkenan hadir mengikuti KonferensiPers tersebut. Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal       : Rabu, 13Januari 2021

Waktu               : 15.30 WIBs/d selesai

Tempat              :Zoom meeting.

Join Zoom Meeting

https://zoom.us/j/94525902046?pwd=Qm05SEV3ZmQ1d0FTK3UrZ09ad2tzUT09

Meeting ID : 945 2590 2046 , Passcode:001591

 

Demikianundangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi, dapat menghubungi Sdri. FitriLestari (08562892870) Atas perhatian dan kerjasama dalam kegiatan ini, kamiucapkan terima kasih.

 

 

Hormat Kami,                                                                                                      

 

 

Tiasri Wiandani

Ketua Unit Perempuan Pekerja - Komisioner Komnas Perempuan 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan