Yth.
Mitra Komnas Perempuan
di Tempat
Dalam rangka pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan menindaklanjuti Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan.
Hormat kami,
Heemlyvaartie D. Danes
Sekretaris Jenderal