PENGUMUMAN
No. 025/KNAKTP/TimAdhoc-PPSAKP/II/2024
Sehubungan dengan akan berakhirnya masatugas Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) Periode 2020 - 2025 pada 31 Maret 2025, maka akandibentuk Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Paripurna Komnas PerempuanPeriode 2025 - 2030.
Maksud dan Tujuan
PembentukanTim Panitia Seleksi dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas didalam proses Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan Periode 2025 - 2030. Adapuntujuan dari pembentukan Tim Panitia Seleksi antara lain:
AcuanKriteria Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komnas PerempuanPeriode 2025 - 2030
Komnas Perempuan mengundang publikuntuk mengajukan Nama dan Profil Singkat Calon Panitia Seleksi PemilihanAnggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030,dengan mengacu kepada kriteria sebagai berikut:
1. Unsur panitia seleksiterdiri dari:
a. komisioner Purna BaktiKomnas Perempuan;
b. pakar HAM;
c. organisasi pendampingkorban/komunitas korban;
d. akademisi;
e. pihak yang pernahbekerja di pemerintah;
f. media, dan;
g. ahli kesehatan mental;
2. Komposisi berdasarkanrepresentasi unsur-unsur kriteria di atas;
3. Panitia seleksimemiliki keragaman keahlian yang berkesesuaian dengan area kerja KomnasPerempuan, baik yang selama ini dikawal maupun proyeksi isu-isu ke depan yangakan dikembangkan Komnas Perempuan;
4. Aktor-aktor yang dipilih memilikiintensitas dengan jaringan khususnya untuk isu HAM perempuan, untuk memastikancalon komisioner yang akan datang betul-betul orang yang memahami dan intensifdalam isu-isu HAM Perempuan.
5. Memahami The ParisPrinciples (tentang kriteria lembaga HAM).
Tugas Panitia Seleksi Pemilihan AnggotaKomisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030
Tugas Tim Panitia Seleksi Pemilihan AnggotaKomisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030, sebagai berikut:
1. Menyusun agenda danjadwal untuk setiap tahapan pemilihan;
2. Menyusun tata kerjaPanitia Seleksi;
3. Mengangkat stafpendukung Panitia Seleksi;
4. Menyusun tata caraseleksi;
5. Mengumumkan kepadapublik seluruh tahapan dan jadwal seleksi;
6. Melakukan penjaringanbakal calon;
7. Melakukan komunikasipublik terkait penjaringan dan proses seleksi;
8. Menyelenggarakanseleksi: administratif, tes tertulis, uji publik, tes psikologi dan wawancara;
9. Melakukan verifikasiatas masukan/laporan publik terhadap bakal calon;
10. Menetapkan nama-namabakal calon menjadi calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan denganmengacu pada Prinsip Paris/ParisPrinciple;
11. Mengumumkan kepadapublik hasil seleksi dari setiap tahapan pemilihan;
12. Menyusun laporanakhir Panitia Seleksi.
Nama dan Profil Singkat yang diajukandapat dikirimkan kepada Komnas Perempuan melalui email: timadhoc2024@komnasperempuan.go.id paling lambat tanggal 7 Maret 2024.Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Tim AdhocPembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komnas PerempuanPeriode 2025 - 2030atau Sdri. Aulia Jonanda Harlis di nomor telepon 021-3903963 dan melalui email timadhoc2024@komnasperempuan.go.id.
Demikian Pengumuman ini disampaikan,atas dukungan dan partisipasi publik terhadap proses Pembentukan Panitia SeleksiPemilihan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030,diucapkan terima kasih.
Jakarta, 19Februari 2024
Tim AdhocPembentukan Panitia Seleksi
PemilihanAnggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan
Periode 2025 - 2030