Oleh: Subkomisi Parmas 2019
Perubahan mekanisme ini, berlaku sejak 15 Maret 2019, mengingat semakin banyaknya permintaan media dan untuk mekanisme pengelolan media yang lebih baik.
Narahubung:
Badan Pekerja Partisipasi Masyarakat (Telp: +62-21-3903963)