Laporan Ringkas Kajian Disabilitas Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Capaian dan Tantangan

todaySenin, 11 Januari 2021
11
Jan-2021
4
0

Pada 2020, Komnas Perempuan membentuk Tim Kajian Disabilitas yang bersifat lintas subkom/bidang dengan ketua Rainy Hutabarat dan Bahrul Fuad, dua komisioner penyandang disabilitas. Tim memutuskan untuk mengkaji tentang Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Capaian dan Tantangan. Adapun tujuan-tujuannya adalah memetakan (1) kerentanan-kerentanan perempuan disabilitas terhadap kekerasan khususnya kekerasan seksual; (2) hambatan-hambatan dalam penanganan kasus kekerasan dan kebijakan/perundang-undangan yang berpotensi menghambat pelindungan perempuan dengan disabilitas dari kekerasan; dan (3) meninjau capaian dan tantangan pemenuhan hak perempuan disabilitas korban kekerasan seksual.



Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan