Pemantauan Akses Perempuan Pada Keadilan. Mekanisme Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Formal dan Non Formal

todayRabu, 15 Desember 2010
15
Des-2010
1.7K
0

Penanganan formal lewat pengadilan yang disediakan negara merujuk pada sejulah Undang-Undang sebagai Landasan Hukum dalam melakukan tuntutan terhadap piahk-pihak terkait, dalam pengalaman kebanyakan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sejauh ini belum memberikan rasa adil sebagaimana yang diinginkan oleh korban.  Sementara upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme non formal (adat, warga, keluarga dan agama) juga mengalami kejadian yang tidak jauh berbeda, dimana korban tidak dilihat sebagai sentral dalam pengambilan keputusan tetapi korban hanya dilihat sebagai pihak yang pasif dan harus menerima tanpa dilibatkan dalam proses-proses pengambilan keputusan.  Melihat kedua mekanisme tersebut baik formal maupun non formal dengan segala kelebihan dan kekurangannya maka Komnas Perempuan menginisiasi Pemantuan ini sebagai bagian dari upaya mencari bentuk penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang 'ideal dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan