Pemantauan Implementasi Program Kawasan Bebas Kekerasan

todaySelasa, 25 Februari 2025
25
Feb-2025
49
0

Program prioritas Kawasan Bebas dari Kekerasan(KBK) diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada tahun 2021, namun embrionya sudahsejak 2015 melalui dialog-dialog  kebijakan dengan para pihak, termasukdengan Lembaga Pendidikan yang diyakini sebagai lembaga yang strategis untukmenghidupkan dan mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan dan kebaikan,termasuk di dalamnya nilai-nilai bebas dari kekerasan. Dialog dan kerja samatersebut sudah menghasilkan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatandari perencanaan sampai pemantauan. Sudah banyak kemajuan yang diwujudkan,namun banyak juga tantangan dan hambatan yang masih menjadi perhatian bersama.Penting untuk memberikan apresiasi para pihak yang sudah bekerja keras dalammewujudkan kampus aman, nyaman bebas dari kekerasan, utamanya kekerasanseksual, serta menemukenali tantangan dan hambatan untuk dapat dibincangkan dandicarikan solusi bersama.

Untuk itu, Komnas Perempuan menyusun kajiantentang pemantauan implementasi Satuan Tugas Pencegahan dan PenangananKekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pemantauan dilakukan menggunakan instrumenIndeks Kualitas Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(IKK-PPKS). Metode yang digunakan dalam menyusun kajian ini adalah pendekatankuantitatif dan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi,observasi partisipan, FGD, in-depth interview, dan testimoni dengan MostSignificant Change (MSC) dan survei. Kajian ini merekomendasikan sejumlahlangkah penguatan PPKS yang ditujukan kepada Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta pimpinanperguruan tinggi.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan