Mengakui dan Melindungi Buruh Migran Tak Berdokumen dan Buruh Migran Perempuan Pekerja Rumah Tangga.

todayJumat, 15 September 2006
15
Sep-2006
1.1K
0

Perlindungan penuh HAM bagi semua buruh migran membutuhkan instrumen hukum yang tepat, yang menjamin perlindungan hak-hak asasi mereka. Prinsip universalitas hak asasi manusia membutuhkan perlindungan yang sama bagi buruh migran tak berdokumen dan buruh migran perempuan pekerja rumah tangga. Perlu disusun langkah-langkah dan mekanisme khusus untuk memastikan penegakan prinsip universalitas, sebagaimana halnya unsur-unsur kunci dari pendekatan hak asasi manusia seperti tidak dapat dibagi (keutuhan), tidak diskriminatif, kesamaan di depan hukum, anti-perbudakan, anti-perdagangan manusia. Institusi-institusi HAM di tingkat nasional, di negara asal maupun di negara penerima, harus mengambil peran memimpin dalam persoalan ini, termasuk dengan membangun mekanisme pengaduan lintas-batas dan dengan memberi laporan secara teratur tentang hak asasi buruh migran.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan