Buku hasil Pemantauan ini mencoba memotret akses kepada lembaga pengadalayanan dari perspektif korban, sebagai modalitas untuk membangun perlindungankorban. Karena Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) sebagai salah satu National Human Right Institution, yang bermandatutama sebagai sistem koreksional yang memberi masukan kepada penyelenggaranegara. Maka data menjadi kunci untuk penyusunan rekomendasi. Karenanyapemantauan-pendokumentasian Lembaga HAM seperti Komnas Perempuan ini menjadipenting.
Salah satunya adalah memantauan dan mendokumentasi bagaimana korbanmenutur pengalaman dalam memperjuangkan kasus-kasusnya melalui lembaga pengadalayanan. Kerap kali negara menyediakan sarana formal institusional sebagaipengejawantahan tanggung jawabnya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban.Tetapi kerap kali luput memantau dan mengawasi. Apakah mekanisme yang dibuatsudah berjalan? Terbantukah korban? Dan apa yang dirasakan korban?