Laporan Pemantauan Konflik SDA oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) Provinsi Sumatera Utara

todaySelasa, 6 Februari 2024
06
Feb-2024
1.5K
0

Berdasarkan pengaduan masyarakat terdampak aktivitas PT Dairi Prima Mineral (DPM) kepada Komnas Perempuan pada 17 Desember 2019. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas Perempuan melaksanakan pemantauan langsung pada 18-22 Oktober 2021 dan mendapati bahwa masyarakat terdampak telah melakukan upaya penolakan terhadap proyek PT DPM, namun respons yang diterima masih tergolong tidak memadai. Hasil pemantauan mencakup sejumlah aspek, antara lain, pengabaian hak warga terhadap lingkungan, pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam, serta dampak merugikan terhadap sumber air dan lingkungan hidup. Temuan tersebut juga mencakup ketidakpatuhan hukum terkait kontrak karya PT DPM, yang menyebabkan kerusakan pada kohesi sosial, polarisasi antara pendukung dan penentang tambang, dan ancaman serius terhadap sektor pertanian di kalangan masyarakat setempat.

Pemantauan lapangan menyoroti kekerasan berbasis gender dalam konflik sumber daya alam, mengancam sumber kehidupan perempuan dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Meskipun PT DPM belum sepenuhnya beroperasi, dampaknya mencakup keretakan kohesi sosial, kehilangan harapan pada masa depan pertanian, kekerasan terhadap perempuan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak tambang. Komnas Perempuan merekomendasikan mitigasi konflik, koordinasi dengan Kementerian terkait, perlindungan bagi masyarakat terdampak, dan penyelesaian konflik izin pertambangan yang adil dan menyeluruh, dengan perhatian khusus pada hak konstitusional warga negara dan kerentanan perempuan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan