Laporan Pemantauan Kerentanan Berlapis Perempuan Pekerja Rumahan di Indonesia: Kerja Tidak Layak, Kekerasan Berbasis Gender, dan Pengabaian Hak Maternitas

todaySelasa, 15 Oktober 2024
15
Okt-2024
49
0

Laporan ini berisikan hasil pemantauan yang dilakukan untuk memahami kerentanan berlapis yang dialami perempuan pekerja rumahan dengan mengambil studi kasus di tiga provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. Pemantauan perempuan pekerja rumahan ini dilakukan dengan mendasarkan pada rencana kerja Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tahun 2023 sesuai dengan PPN Pemberdayaan Hukum Ekonomi Perempuan. Pemantauan ini memberi perhatian pada kerentanan-kerentanan khas yang dialami perempuan yakni aspek kerja layak, Kekerasan Berbasis Gender (KBG), dan hak maternitas. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya advokasi mendapatkan pengakuan status pekerja rumahan dan standar perlindungan bagi perempuan pekerja rumahan, yang berbasis pada kebutuhan dan situasi mereka.


Pemantauan ini menunjukkan bahwa perempuan pekerja rumahan mengalami kerentanan berlapis yakni situasi kerja tidak layak, kekerasan berbasis gender, pengabaian hak maternitas, dan dampak Pandemi COVID-19. Laporan pemantauan ini memberikan berbagai rekomendasi kepada pemangku kebijakan untuk mendorong terwujudnya: (1) pengakuan atas bentuk dan kontribusi kerja rumahan dan (2) hukum dan kebijakan perlindungan pekerja rumahan di Indonesia.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)