Laporan Pemantauan : Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Pusaran Migrasi, Perdagangan Manusia dan Narkoba : Interseksi dan Penghukuman

todaySenin, 23 September 2019
23
Sep-2019
1.8K
0

Dalam pemantauan Komnas Perempuan tentang Dampak Hukuman Mati pada Pekerja mIgran dan Keluarganya (2016) ditemukan kerentanan spesifik perempuan pekerja migran yang dimanfaatkan sebagai kurir narkoba atau sebagai penadah barang curian yang kemudian dijatuhi hukuman berat bahkan terancam hukuman mati, seperti kasus MU dan MJV.  Selain itu perempuan yang ditahan karena   kasus narkoba, ratarata menjadi pengguna maupun pengedar narkoba karena relasi kuasa yang timpang dengan pasangan mereka, seperti pacar, suami atau kerabat. Selain itu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mendorong polisi sebagai lini terdepan untuk penegakan hukum dan mencari target penangkapan kasus narkoba yang berdampak serius pada perempuan yang sebetulnya korban namun rentan dijadikan pelaku dengan skema hukum yang ada. Sementara itu norma hukum yang netral gender telah menimbulkan hambatan tersendiri bagi pemenuhan akses keadilan perempuan yang terjerat sindikat narkoba, ketika mereka berhadapan dengan hukum. 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan