Laporan Pemantauan Kekerasan Berbasis Gender: Kondisi Pasca Peristiwa Kanjuruhan di Kabupaten Malang

todaySenin, 7 Oktober 2024
07
Okt-2024
337
0

Pada April2023, Komnas Perempuan menerima surat dari Jaringan Kerja Penanganan KasusKekerasan terhadap Perempuan-Anak Jawa Timur (JANGKAR PKtPA JATIM). Perihalsurat tersebut terkait dengan permohonan pemantauan kasus dan pertimbangan keEksekutif dan Yudikatif terhadap peristiwa kemanusiaan pada kasus Kanjuruhanyang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang.

Sehubungandengan hal tersebut, pada Sidang Komisi Paripurna V tertanggal 9-10 Mei 2023disepakati Komnas Perempuan akan pemantauan lapangan pasca peristiwaKanjuruhan. Kemudian dari Sidang Komisi Paripurna tersebut ditindak lanjutidengan pemantauan ke Kabupaten Malang pada 13 – 16 Agustus 2023 dengan fokusditujukan untuk mengumpulkan dan pendokumentasian temuan-temuan terkait situasidan kondisi perempuan diantaranya mengenai Kerentanan dan keterlibatan /peranperempuan serta dampaknya pada perempuan khususnya dimensi kekerasan berbasisgender; Peran negara dalam mencegah maupun menangani; dan peran masyarakatsipil (termasuk kelompok perempuan) dalam merespon peristiwa ini dariperspektif HAM Perempuan.

Hasilpemantauan tersebut, tim tuliskan pada laporan ini yang selesai disusun dandiselaraskan laporannya pada 2024.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan