Pada April2023, Komnas Perempuan menerima surat dari Jaringan Kerja Penanganan KasusKekerasan terhadap Perempuan-Anak Jawa Timur (JANGKAR PKtPA JATIM). Perihalsurat tersebut terkait dengan permohonan pemantauan kasus dan pertimbangan keEksekutif dan Yudikatif terhadap peristiwa kemanusiaan pada kasus Kanjuruhanyang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang.
Sehubungandengan hal tersebut, pada Sidang Komisi Paripurna V tertanggal 9-10 Mei 2023disepakati Komnas Perempuan akan pemantauan lapangan pasca peristiwaKanjuruhan. Kemudian dari Sidang Komisi Paripurna tersebut ditindak lanjutidengan pemantauan ke Kabupaten Malang pada 13 – 16 Agustus 2023 dengan fokusditujukan untuk mengumpulkan dan pendokumentasian temuan-temuan terkait situasidan kondisi perempuan diantaranya mengenai Kerentanan dan keterlibatan /peranperempuan serta dampaknya pada perempuan khususnya dimensi kekerasan berbasisgender; Peran negara dalam mencegah maupun menangani; dan peran masyarakatsipil (termasuk kelompok perempuan) dalam merespon peristiwa ini dariperspektif HAM Perempuan.
Hasilpemantauan tersebut, tim tuliskan pada laporan ini yang selesai disusun dandiselaraskan laporannya pada 2024.