Laporan Pemantauan Kawin Tangkap di Sumba

todaySenin, 15 Juli 2024
15
Jul-2024
3.4K
0

Dalam dua puluh tahun terakhir, pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Daya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan terus dibenahi dan diperkuat. Termasuk juga melalui pengawalan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022. UU TPKS ini mengadopsi sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPTPKKTP) dalam memastikan proses penanganan, perlindungan dan pemulihan berpusat pada pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Berkaitan dengan pengembangan SPPT PKKTP, dan secara khusus kasus kekerasan seksual, Komnas Perempuan melakukan pemantauan ke Sumba yang dilakukan pada 20–24 Juli 2022. Dalam pemantauan, Komnas Perempuan melakukan pertemuan konsultasi dengan Pemerintah Daerah Sumba Barat dan Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya beserta jajaran Pemerintahannya serta masyarakat sipil di wilayah Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait situasi proses penanganan, perlindungan, pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, termasuk kasus KDRT, kekerasan seksual dan pembunuhan perempuan atau kasus-kasus yang berdampak pada kematian perempuan, juga kawin tangkap. Selain itu, juga untuk mendapatkan gambaran tentang situasi layanan, mengenali tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh pendamping, serta langkahlangkah yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan tersebut.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan