Laporan Pelapor Khusus Untuk Aceh: Pengalaman Perempuan Aceh Mencari dan Meniti Keadilan Dari Masa Ke Masa

todayRabu, 31 Januari 2007
31
Jan-2007
944
0

Bagi perempuan korban, pengungkapan kebenaran dan proses peradilan yang independen, transparan dan bermartabat adalah pondasi keadilan. Perempuan korban harus memperoleh jaminan perlindungan untuk dapat menceritakan kekerasan, khususnya seksual, yang dialaminya secara terbuka. Korban juga membutuhkan bantuan pemulihan berbentuk fasilitas dan modal usaha serta rehabilitas fisik, psikis dan sosial. Pada prakteknya, perjuangan perempuan korban untuk keadilan selalu berhadapan dengan kepentingan politik yang enggan mengungkapkan kebenaran, berlarutnya korupsi di dalam sistem peradilan, praktek arogansi penegak hukum, sistem kontrol pemerintah yang lemah, pemandulan pemikiran yang kritis terhadap tafsir agama, dan budaya menyalahkan korban.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan