Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Pengalaman dan Perjuangan Perempuan Minoritas Agama Menghadapi Kekerasan dan Diskriminasi Atas Nama Agama

todaySenin, 22 Desember 2014
22
Des-2014
1.6K
0

Laporan ini disusun oleh Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasiterhadap Perempuan dalam Konteks Pelang garan Hak Konstitusional KebebasanBeragama/Berkeyakinan. Pelapor Khusus adalah mekanisme pemantauan yang independen dandibentuk oleh Komnas Perempuan dalam kerangka melaksanakan mandatnya sebagai mekanismenasional hak asasi manusia yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadapperempuan. Laporan ini mendasarkan diri pada hasil pemantauan Pelapor Khusus dan timnya di 40kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 sampai dengan Juni 2013. Pemantauan dilakukandengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus dengan sebanyak 407 narasumber, terdiri dari 301perempuan dan 106 laki-laki dari berbagai latar belakang, antara lain 326 korban dan anggotakomunitas korban yang diwawancarai; 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasimasyarakat yang berada di sekitar lokasi pemantauan. Kasus utama yang diangkat untuk memotretpengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah,Baha’i, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan masjid, disamping mendata berbagaipersoalan yang sejenis dalam berbagai kasus lainnya penutupan gereja dan vihara.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi bagi perempuansemakin meningkat ketika ia menjadi bagian dari komunitas minoritas agama dalam situasi intoleransi.Seperti juga anggota komunitas yang laki-laki, mereka harus menghadapi situasi penyerangan danintimidasi yang memposisikan mereka berhadapan dengan kekerasan fisik, psikologis, seksual danekonomi. Namun, perempuan juga berhadapan dengan bentuk dan dampak kekerasan yang khaskarena jenis kelamin dan jendernya. Posisinya di dalam keluarga dan di komunitas juga membedakanpengalamannya akan kekerasan dan diskriminasi dalam konteks intoleransi dan pelanggaran hakkonstitusional kebebasan beragama. 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan