Laporan Hasil Pemantauan Perjuangan Perempuan Penghayat Kepercayaan, Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat dalam Menghadapi Pelembagaan Intoleransi, Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Agama: Berdaulat dalam Keyakinan, Berteguh dalam Bhinneka

todayRabu, 20 Juli 2016
20
Jul-2016
1.7K
0

Ada 9 faktor yang menyebabkan tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan dan gender ini dapat terus berlangsung, yaitu (a) adanya produk hukum dan kebijakan yang mendiskriminasi penghayat kepercayaan, antara lain UU Nomor 1 PNPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan kebijakan diskriminatif di tingkat daerah; b) tata kelola insitusi pemerintahan yang membedakan penanggungjawab pemeluk agama dari penghayat kepercayaan atau penganut agama leluhur; c) mekanisme pengawasan pelayanan publik yang tidak dilengkapi dengan perangkat pemeriksa operasionalisasi prinsip non diskriminasi; d) Kapasitas penyelenggara negara yang terbatas.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan