Keterangan Tertulis Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo

todayJumat, 1 April 2022
01
Apr-2022
6.2K
0

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado

u.p. Majelis Hakim yang Memeriksa Gugatan Perkara Nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo

di Manado

Dengan hormat,

Semoga Bapak dan jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dalam kondisi sehat dan dimudahkan dalam melaksanakan tugas ditengah tantangan pandemic COVID-19 yang berdampak global. 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan penghargaandan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado u.p. Majelis Hakim yang Memeriksa Gugatan Perkara Nomor57/G/LH/2021/PTUN.Mdo yang telah menerima dan memeriksa GugatanTata Usaha Negara.a.n. Penggugat TabitaGaspas, dkk. Demikianhalnya kepada penggugat dan kuasanya, tergugat dan kuasanya dalamperkara ini sebagai bagian dari upayapemenuhan hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak untuk hidupsejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaibagian dari hak asasi manusia.

 

Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independenuntuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesiayang diberikan mandat dan tugas, dua diantaranya: (1) Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta danpendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepadapublik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban danpenanganan. (2) Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembagalegislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangkahukum dan kebijakanyang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan, serta perlindunganHAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

A picture containing text  Description automatically generatedMakadalam rangka menjalankan mandat tersebut, perkenankan kami menyampaikan KeteranganTertulis Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae)pada Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo.

 

Demikian surat pengantar Amicus Curiae kami sampaikan. Sesuai dengan mandat, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Atasperhatian dan kerjasama Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado u.p. Majelis Hakim yang MemeriksaGugatan Perkara Nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,


Andy Yentriyani

Ketua

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan