Buruh Migran Pekerja Rumah Tangga Indonesia (TKW-PRT): Kerentanan dan Inisiatif-Inisiatif Baru Untuk Perlindungan Hak Asasi TKW-PRT. Laporan Indonesia Kepada Pelapor Khusus PBB Untuk Hak Asasi Migran

todayJumat, 3 Oktober 2003
03
Okt-2003
1.2K
0

Tujuan utama penulisan laporan ini adalah untuk: (1) menyajikan gambaran umum situasi buruh migran PRT yang disertai dengan analisis tentang kerentanan mereka dan berbagai kebijakan baru yang ikut memperparah kerentanan tersebut, (2) memetakan berbagai inisiatif baru yang sedang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan hak asasi PRT, (3) menyusun rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan (4) menyediakan sebuah “country report” kepada Pelapor Khusus PBB untuk masalah Hak Asasi Migran. Hingga kini tidak tersedia perlindungan hukum khusus bagi PRT seperti standar upah, batasan jam kerja, jaminan keselamatan, hak-hak cuti dan sebagainya. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk TKW-PRT juga tidak memadai. Kebijakan-kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk kepentingan negara dan bisnis perdagangan tenaga kerja ketimbang perlindungan TKW-PRT. Upaya-upaya perlindungan hak-hak PRT, khususnya TKW-PRT sebenarnya bukan tidak dilakukan. Upaya ini telah melintasi jalan panjang menghadapi berbagai kendala: diantaranya kendala dalam kerangka hukum (legal framework) yang tersedia, kendala dalam kebiasaan masyarakat yang telah membudaya dan kuatnya lobi/desakan kepentingan bisnis pengiriman TKW-PRT.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan