Tim KuPP Perluas Kolaborasi Menentang Segala Praktik Penyiksaan

today2 tahun yang lalu
17
Apr-2023
103
0


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI (ORI) selaku penggagas dan anggota Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyetujui dan menetapkan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai anggota yang ke-6 dari KuPP, pada Jumat (14/4/2023). 

 

Hal tersebut dilakukan melalui penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman  6 (enam) lembaga oleh  Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, di Kantor Komnas Perempuan RI. Keterlibatan KND sebagai anggota diharapkan dapat menguatkan perspektif interseksionalitas di KuPP khususnya hak-hak penyandang disabilitas dan hak-hak anak. 

 

Kerja sama  yang dilakukan oleh 6 lembaga ini di antaranya melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan, menyusun laporan bersama dan melakukan dialog konstruktif terkait kondisi tempat-tempat penahanan dengan pihak yang berkepentingan, melakukan peningkatan kapasitas, studi maupun kampanye secara nasional dalam rangka memperkuat hadirnya mekanisme nasional pencegahan penyiksaan dan perlakukan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan