Hingga tahun 2016, Komnas Perempuan melakukanpemantauan dan mencatat terdapat 421 kebijakan diskriminatif atas nama agama,moralitas, dan mayoritas di era otonomi daerah. Kebijakan yang bersifatdiskriminatif ini mengobjektifikasi, menciptakan diskriminasi yang berlapis, sertapelemahan perlindungan diranah hukum karena identitasnya sebagai perempuan,kaum minoritas, dan termarginalkan. Komnas perempuan dalam upayanya menanganikebijakan diskriminatif ini menjalin kerjasama dengan Lemhannas RI melakukan peluncurankajian strategik pada Rabu, 1 Desember 2021 guna memperkuat ketahanan nasionaldan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia.
Gubernur Lemhannas yang diwakilkan oleh Ibu ReniMaryeni menyampaikan bahwa kebijakan diskriminatifakan merentankan kondisi ketahanan nasional yang akanmempengaruhi semua sektor kehidupan bangsa. Beliau juga menyampaikan dalamupaya penghapusan diskriminasi ini perlu adanya konsistensi yang kuat secaraberkesinambungan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terkait materi hukumyang berlaku.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bapak Muchlis yangmengapresiasi atas peluncuran kajian strategik ini serta menegaskan urgenitasketegasan dalam intensitas koordinasi antara Kemendagri dengan pemerintah daerah.Kemendagri sampai saat ini pun telah melakukan klarifikasi terkait kebijakandiskriminasi pada pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi.
Ibu Leny Nurhayanti (Kementerian PPPA) menyampaikanbahwa Kementerian PPPA masih dalam proses analisis kebijakan daerah dan tetapmelakukan pencegahan melalui ratifikasi CEDAW terkait kebijakan yang dikemudianhari bersifat diskriminatif. Tiap Kementerian telah melakukan kajian denganparameter sesuai dengan kementeriannya, maka perlu adanya sinergitas sertakoordinasi lebih lanjut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemaanan RImelalui Bapak Temanenga menyatakandukungan dalam peluncuran kajian strategik ini serta perlu adanya keterlibatandari kementerian lain guna percepatan dalam penanganan kebijakan diskriminatif.Dihadirkan juga Bapak Maruarar Siahaan pun merekomendasikan adanya edukasisejak dini terkait hak asasi manusia sebagai salah satu upaya menanamkan rasatoleransi dan norma sosial budaya.
Bapak Anhar Gonggong turut menyampaikan perbedaan budayatiap daerah mengindikasikan bahwa perlu adanya analisis lebih lanjut melaluiaspek sosial budaya serta pentingnya pemahaman masyarakat sebagai pelaksanakebijakannya. Ibu Indraswari menyampaikan adanya norma adat istiadat,kebiasaan, tata kelakuan menjadikan tidak perlu seluruhnya diatur dalam hukum.Selain itu beliau juga menegaskan bahwa masalah percepatan penanganan kebijakandiskriminatif bukan semata masalah perempuan atau kelompok minoritas lainnyasaja, melainkan masalah ketahanan nasional, kesatuan, dan persatuan bangsa.