PP Muhammadiyah Mendukung Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Demi Martabat Kemanusiaan Pekerja Rumah Tangga

todayKamis, 16 September 2021
16
Sep-2021
871
0

“Pengesahan terhadap Rancangan Undang-UndangPelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat penting, maka perlu untukdiperjuangkan bersama-sama, disampaikan oleh Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed.(Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah) dalam audiensi dengan KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) pada Rabu, 15 September 2021. Komnas Perempuan mengapresiasiatas dukungan dan keberpihakan PimpinanPusat (PP) Muhammadiyah terhadap pengesahanRUU PPRT.

Agenda audiensi tersebut dilakukan guna mendiskusikandan memperkuat dukungan serta keberpihakan terhadap pengakuan, jaminan danperlindungan hukum terhadap PRT. Tujuan audiensi tersebut adalah untuk:a) mengonsolidasikan dan menguatkan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahanRUU PPRT di berbagai organisasi otonom Muhammadiyah; b) mendorong PPMuhammadiyah melakukan pengawalan dan lobi politik, khususnya kepada DPR RIagar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Padaaudiensi tersebut, PPMuhammadiyah diwakili oleh antara lain: Dr.H. Busyro Muqoddas, M. Hum (Ketua PP Muhammadiyah), Prof. Dr. H.Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah), Dr. TrisnoRahardjo, M. Hum. (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah), Dr. RahmatMuhajir, SH., MH. (Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah),Nurul Barizah S.H., LL.M.,Ph.D (Pengurus Majelis Hukum danHAM PP Muhammadiyah), Abdur Rohim Ghazali, MA (Sekretaris Lembaga Hikmah danKebijakan Publik PP Muhammadiyah), Prof. Dr. Hj. Masyitoh, M. Ag. (Ketua PP'Aisyiyah), Dr. Hj. Atyatul Ulya, MH. (Ketua Majelis Hukum PP 'Aisyiyah), Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. (KetuaPP Nasyiatul Aisyiyah), Jirhas Rani (Departemen Sosial PP Nasyiatul 'Aisyiyah)dan Hefinal Chairan (Wakil Kepala Kantor PP Muhammadiyah).

Sedangkantim KomnasPerempuan diwakili oleh Pimpinan Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, dan Komisioner:Alimatul Qibtiyah, Tiasri Wiandani, Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi,beserta Badan Pekerja dan Pemagang. Sementara itu, Jaringan Masyarakat Sipil(JMS) diwakili oleh Eva Sundari (Institute Sarinah); Lita Anggraini dan AidaMilasari (JALA PRT); Susi Susmiharti (Serikat PRT); Citra Referendum (LBHJakarta); Binti Rosidah (PERTIMIG Malaysia); Ninik Rahayu dan Annisa Nurul H.S(JalaStoria.id).

KomnasPerempuan menyampaikan urgensi pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum yangadil terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT. Sedangkan JMSmenyampaikan poin-poin kunciRUU PPRT yang sesungguhnya menguntungkan bagi PRT dan Pemberi Kerja, mempereratgotong royong dan menciptakan suasana kekeluargaan yang harmonis. Selain itu,RUU PPRT juga selaras dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung harkat martabatkemanusiaan. Namun demikian, RUU PPRT ini telah berproses di DPR selama 17tahun dan tidak kunjung disahkan sementara berbagai kasus dan kekerasan terusdialami para PRT. Oleh karenanya, dibutuhkan dukungan dan keberpihakan,khususnya dari Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang besar di Indonesia.

Menanggapi pernyataan-pernyataan dari Komnas Perempuan dan JMS tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pengakuan dan perlindungan hukum terhadapPRT. Dr. H. Busyro Muqoddas, M. Hum(Ketua PP Muhammadiyah) mengapresiasi upaya Komnas Perempuan dan JMS dalammengadvokasi perlindungan PRT. Berikutnya, Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PPMuhammadiyah) menerangkanbahwa PRT adalah pekerja profesional yang sangat esensial dalam menyokongkebutuhan rumah tangga pemberi kerja, namun ketimpangan relasi kuasa dan budayayang tidak menghormati pekerjaan reproduksi mengakibatkan mereka rentanterhadap eksploitasi dan berbagai bentuk kekerasan.

Dr.Trisno Rahardjo, M. Hum (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah) menyampaikan dukungan, “Sungguhupaya dan stamina yang luar biasa, bahkan selama 17 tahun ini, mudah-mudahanmenjadi Undang-Undang”. Kemudian, Nurul Barizah S.H., LL.M., Ph.D (Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah) juga menuturkan apresiasi atas proses advokasi inidan berharap RUU PPRT segera direalisasikan. Pada audiensi ini, pembahasan danpendiskusian mengenai RUU PPRT berlangsung secara konstruktif dan interaktifantara PP Muhammadiyah, Komnas Perempuan dan JMS.

Lebih lanjut, Prof.Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah) mengapresiasi perjuangan panjang dalam mendorongpengesahan RUU PPRT. Guna memperkuat dukungan terhadap regulasi ini, beliau jugamenyampaikan bahwa Muhammadiyah perlu mengkaji secara komprehensif.

Merespon dukungan positif dari PP Muhammadiyah, KomnasPerempuan dan JMS menyatakan kesiapannya untuk terus berdiskusi dan bersinergi gunamemperkuat pemahaman substansi RUU PPRT. Diharapkan langkah dan komitmenbersama antara PP Muhammadiyah, Komnas Perempuan dan JMS dapat mengukuhkandukungan dan mendorong perwujudan pengakuan dan perlindungan hukum yang adilmelalui pengesahan RUU PPRT *)


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)