PidatoKetua Komnas Perempuan
PenandatangananNaskah Nota Kesepahaman Antara Kompolnasdan Lembaga/ Komisi Negara Serta Dewan Pers
Jakarta,3 Februari 2021
Yang saya hormati dan banggakanKetua dan komisioner Komisi KepolisianNasional (Kompolnas), Ketua dan jajaran dari Komisi Yudisial, Komnas HAM,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kejaksaan, KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Dewan Pers,Bapak Irwasum dan jajaran Kepolisian RI. Rekan-rekan Komnas Perempuan dan parahadirin yang berbahagia.
Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersyukur bahwa kita semuadiberikan rahmat sehat dan waktu untuk menjadi bagian dari peristiwa bersejarahpada hari ini.
Komnas Perempuansungguh mengapresiasi langkah dari Kompolnas untuk mendorong integritas dan profesionalitaskepolisian melalui kerjasama dengan 8 komisi, lembaga negara dan Dewan Pers.
Ibu,Bapak dan rekan-rekan sekalian,
Selama 22 tahunreformasi kita mengamati berbagai kemajuan dalam pemenuhan hak asasi manusiadan penguatan kelembagaan untuk pemenuhan hak asasi itu, termasuk pada KomnasPerempuan. Lahir tragedi Mei 1998 Komnas Perempuan diberikan mandat untuk melakukanpendidikan publik, pemantauan dan kajian serta rekomendasi kebijakan untuk menciptakankondisi yang kondusif bagi penghapusankekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.
Meski isu kekerasanterhadap perempuan sudah berkembang di dalam 22 tahun, tetapi sampai kini masihterasa asing di banyak kalangan. Kasus kekerasan terhadap perempuan memang kompleks dan membutuhkan penanganan khusus.Mungkin kompleksitas ini pula yg menyebabkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksualberlarut pembahasannya, sempat ditunda bahkan dan sampai kini belum menjadiketetapan paripurna DPR RI sebagai bagian dari Prolegnas 2021 meski telahmenjadi keputusan dalam sidang Baleg bersama pemerintah.
Ibu,Bapak dan rekan-rekan sekalian yang kami hormati,
Kemajuan di kepolisianjuga kita amati, dalam ruang kebijakan dan penguatan kapasitas. Hal ini sangatpenting karena dalam upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,kepolisian merupakan ujung tombak yang menentukan akses perempuan korban padakeadilan.
Namun tidak dapatdipungkiri, sampai hari ini Komnas Perempuan masih terus menerima pengaduanmengenai kesulitan yang dihadapi korban dalam pelaporannya. Pada sejumlahkasus, kesulitan ini rekat dengan pemahaman dan sikap aparat kepolisian yang masihmenyimpan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban. Ada pula kasusdimana anggota kepolisian menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan baikterhadap pasangan maupun pihak yang berada dalam pengawasannya.
Sebagaimana yangdisampaikan oleh Sekretaris Kompolnas, Bapak Benni Mamoto, dalam diskusimenyiapkan MoU ini, kerjasama Komnas Perempuan dan Kompolnas diharapkan dapatmenghasilkan terobosan-terobosan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.Terobosan ini diharapkan hadir melalui aksi bertukar informasi, koordinasipenanganan kasus, melakukan kajian-kajian yang mendorong perbaikan kebijakan,maupun pendidikan publik.
Kami sungguh berharapterobosan ini terwujud, dalam kerangka meneguhkan tanggung jawab negara untuk menghadirkankeadilan dan kesejahteraan bagi semua, kehidupan yang aman, bebas darikekerasan atas dasar apa pun, termasuk bebas dari kekerasan terhadap perempuan.
Semoga Yang Maha Kasihmemberkati kita dengan kesehatan dan kemudahan dalam menyukseskan kerjasamayang penting ini.
Jakarta, 3 Februari 2021
AndyYentriyani – Ketua