Perlunya Pengembangan Infrastruktur di Berbagai Sektor Sebagai Bentuk Upaya Membangun Sistem Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Timur

todayKamis, 9 Desember 2021
09
Des-2021
905
1

Dalam rangka Kampanye 16 HariAnti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP), KomnasPerempuan pada Kamis, 9 Desember 2021 melakukandiskusi publik dengan tema “Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa PandemiCovid-19 di Indonesia Timur” secara daring dengan mengundang beberapanarasumber yakni I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Menteri PPPA), Andy Yentriyani(Ketua Komnas Perempuan), Retty Ratnawati (Komisioner Komnas Perempuan), PennyWilliams PSM (Duta Besar Australia untuk Indonesia), Agnes L. S Fobia (Dinas PPPAPemda Kab Timur Tengah Selatan), Dati Fatimah (Konsultan AIPJ2), Pdt. SheilyF.A Parinussa/Siagian (Pendamping Perempuan Disabilitas Korban Kekarasan - HWDI,Papua Barat), Rezky Pratiwi (LBH Makassar), Baihajar Tualeka (PPHAM/ PengadaLayanan, Ambon), Latifa (Komunitas Perempuan Inisiator Rumah Aman BerbasisKomunitas, Palu), Kompol. Ema Rahmawati (Komisaris Polisi Kanit 3, Subdit 5,Tipidum Bareskrim Polri) dan Prof Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin (Tenaga AhliUtama Kantor Staf Presiden). Diskusi kali ini di moderatori oleh Uni ZulfianiLubis (Pemred IDN Times) dengan MC Kevin Pakan (News Anchor MNC Media).

Diskusidiawali dengan sambutan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani yang mengatakanbahwa kerentanan berbasis gender terhadap perempuan khususnya yang merupakananggota dari kelompok rentan lain seperti lansia, anak perempuan, orang tuatunggal, transgender dan orang-orangdengan disabilitas ini dampaknya menjadi berlipat ganda. Kajian KomnasPerempuan tentang layanan bagi perempuan korban kekerasan di masa Covid-19 menemukanbahwa situasi yang dihadapi oleh lembaga-lembaga layanan terutama yang diinisiasioleh masyarakat sipil menjadi semakin berat karena selain kerja-kerjapendampingan, dituntut juga mampu menyesuaikan dengan kondisi seperti jampendampingan yang lebih panjang bahkan tidak terbatas karena sebagian besarlayanan diberikan secara online. Karenanyalembaga-lembaga layanan ini membutuhkan dukungan agar dapat melanjutkankerja-kerja pendampingan bagi perempuan korban kekerasan termasuk mekanismeperlindungan dijaringan pengaman sosial serta adanya dukungan untuk kegiatanpembinaan. Di tengah pandemi Covid-19 ini laporan kasus kekerasan terhadapperempuan khususnya kekerasan seksual terus meningkat. Situasi ini dialamihampir diseluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di wilayah Timur. Dalamtiap kasusnya menggambarkan kelambanan dari penanganan proses hukum pada kasuskekerasan seksual karena keterbatasan layanan dan akses.

PennyWilliams PSM mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Komnas Perempuan dalammenjunjung tinggi hak-hak perempuan serta menyoroti isu kekerasan berbasisgender dan ketangguhan perempuan selama masa pandemic Covid-19. AIPJ bekerja diIndonesia Timur untuk memperkuat kapasitas pendampingan warga dengan mendorongpeningkatan sistem pelayanan dalam membantu korban kekerasan dan perlindungansosial bagi korban melalui sistem hukum yang lebih adil.

Selainitu, I Gusti Ayu Bintang selaku menteri PPPA turut menyampaikan apresiasi padaKomnas Perempuan dan AIPJ selaku inisiator acara. Merespon tingginya tingkatperkawinan anak di Indonesia, beliau menegaskan untuk tidak menjadikan budayasebagai alasan untuk mendiskriminasi perempuan. Kemudian, beliau mengajakseluruh elemen masyarakat untuk saling bersinergi, berkolaborasi dan melakukankerja nyata menuju perempuan Indonesia Timur yang tangguh, mandiri, danberdaya.

AgnesL. S Fobia sebagai perwakilan dari Dinas PPPA Pemda Kab Timur Tengah Selatan menyampaikan,selama masa pandemi Covid-19 banyak tantangan serta hambatan dalam prosespenanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya di wilayah IndonesiaTimur. Tantangan dalam pelaksanaan pendampingan selama masa pandemi di NusaTenggara Timur (NTT) adalah keterbatasan akses komunikasi pendampingan secaradaring, sehingga butuh waktu dan perlu dilakukan secara langsung. Hal serupadisampaikan oleh Baihajar Tualeka (PPHAM) bahwa situasi geografis di Malukumenjadi salah satu tantangan karena infrastruktur dan fasilitas kesehatan yangbelum merata dan terbatasnya transportasi publik untuk menjangkau korban kedaerah terpencil.

Selaindari problematika keterbatasan fasilitas kesehatan, disampaikan oleh Latifa (KomunitasPerempuan Inisiator Rumah Aman Berbasis Komunitas) bahwa pasca bencana di Palutahun 2018, terdapat keterbatasan daya tampung Rumah Aman maupun pengadalayanan. Namun, komunitas berhasil menyediakan sebanyak tiga Rumah Aman, tetapiini masih kurang mengakomodir peningkatan laporan kasus kekerasan di Palu selamapandemi Covid-19. Kemudian tantangan lainnya diterangkan oleh Rezky Pratiwibahwa LBH Makassar menghadapi kendala terbatasnya sumber daya manusia untukmenangani kasus kekerasan. Di Sulawesi Selatan hanya terdapat 20 organisasibantuan hukum yang telah terakreditasi dan belum seluruhnya memiliki kapasitaspendampingan korban kekerasan. Keterbatasan layanan bantuan hukum serta aspekbudaya menghambat proses penanganan kasus korban menuju pengadilan.

Lebihlanjut, Pdt. Sheily F.A Parinussa/Siagian (Pendamping Perempuan DisabilitasKorban Kekarasan - HWDI, Papua Barat) mengatakan keterbatasan penanganan kasuspun dialami oleh perempuan disabilitas. Selama pandemi Covid-19 ini belumefektifnya penjalanan PPDI serta terdapat penurunan jumlah lembaga penanganandisabilitas di Papua Barat. Kurangnya kepastian hukum menjadi salah satu hambatandalam mengurangi objektifikasi pada perempuan disabilitas.

Dalamtenggapannya, Kompol. Ema Rahmawati, S.I.K (Komisaris Polisi Kanit 3, Subdit 5,Tipidum Bareskrim Polri) menyampaikan bahwa pihaknya berupaya untuk memenuhikebutuhan masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan. Mengupayakan penyusunanperaturan Kabareskrim tentang proses penyelidikan yang menciptakan jalur satupintu tindak pidana terkait perempuan dan anak. Keterbatasan sumber dayamanusia baik penyidik, pendamping, maupun sarana prasarana seperti Rumah Amanpun dialami. Ema menegaskan, pada tahun 2022 akan dibangun 4 Ruang PelayananKhusus di Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Selainitu dalam menangani reviktimisasi oleh aparat penegak hukum. Ema menuturkanbahwa akan ditambahkan pemahaman sensitivitas gender serta pengetahuan lebihdalam tentang penanganan korban disabilitas pada kurikulum pelatihan bagipenyidik PPA.

SitiRuhaini Dzuhayatin (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden) memastikan bahwaKSP memiliki satu koordinasi yang terintegrasi antara kementerian dan lembagaterkait. Dalam kolaborasi KSP dengan kementerian dan lembaga telah menghasilkangugus tugas dalam mendorong terciptanya Rancangan Undang-Undang Tindak PidanaKekerasan Seksual yang akan menjadi sebuah instrumentbagi pemerintah, kepolisian, kejaksanaan, dan KL untuk dapat melakukan prosespencegahan, penanganan, pemulihan, dan pidana sehingga tindak kekerasan tidakterulang. Dati Fatimah (Konsultan AIPJ2) menambahkan bahwa Komnas Perempuanmelihat pentingnya upaya untuk mencatat dan mengisi upaya-upaya inisiatif yangmenunjukkan kelentingan atau resiliencedari perempuan juga menjadi bagian dalam upaya penanganan. Karena itu KomnasPerempuan telah melakukan banyak kajian yang kemudian dengan dukungan dari AIPJ2 dikembangkan menjadi beberapa produk pengetahuan seperti buku.

RettyRatnawati (Komisioner Komnas Perempuan) merangkum hasil diskusi sebagai catatanakhir dalam kegiatan diskusi hari ini. Di dalam penanganan perlindungan bagikorban terutama pada korban di kawasan dengan akses terbatas perlu digalakkan.Pelaku kekerasan sering kali adalah orang terdekat, bisa terjadi di rumah,sekolah, tempat kerja ataupun fasilitas umum. Dalam penanganan kasusnya,terbatasnya respon dan layanan bagi korban dengan tantangan terisolasi dikawasan terpencil. Inisiatif-inisiatif perlindungan korban yang dikembangkanoleh pemerintah juga unsur masyarakat, organisasi-organisasi kampus dalammendorong perlindungan korban. Upaya lembaga membangun sistem pelayanan terpadukorban perlu diapresiasi dan diperkuat. Layanan bantuan hukum misalnya yang berbasispada kepulauan dan pendataan kasus dan lain-lain adalah tentang perlindunganbagi korban masih banyak tantangan politik, sosial dan layanan bagi korbansecara daring di wilayah Timur Indonesia. Keterbatasan infrastruktur teknologikomunikasi, kelambanan penanganan perlindungan bagi korban membawa dampak yangfatal terutama pada korban di wilayah akses terbatas. Kurangnya sistem terpadu layananbagi korban untuk melakukan sistem pelayanan secara daring di Indonesia Timurdiperlukan penguatan sistem rujukan yang terintegrasi antara inisiatifkomunitas dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan layanan penanganan kasus,pemulihan, dan pencegahan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)