KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, serta KPAI memilikipemahaman yang sama tentangpentingnya melakukan berbagai upaya pencegahanpelanggaran hak asasi manusia, dalamkonteks rumah tahanan, berbentuk penyiksaan dan perbuatanyang merendahkan martabat manusia yang lain.Untuk ini, kelima lembaga negara tersebut telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 27 April 2016 dan dilanjutkan pada April 2021dan kerjasama tersebutdinamakan Kerjasama untuk PencegahanPenyiksaan (KuPP). Kelima lembaga memahami bahwapencegahan pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini hak untuk bebas daripenyiksaan dan perbuatan kejam dan merendahkan martabatmanusia lainnya, merupakan bagiandari pemajuan dan penegakanhak asasi manusia itusendirisecara universal.
Dalamrangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, selama dua hariberturut (22-23 Juni 2021) Tim KuPP dari Komnas Perempuan bersama Ombudsman RI,LPSK, Komnas HAM dan KPAI melakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan di PolresMetro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Depok, Polsek Beji Depok danPolsek Cimanggis Depok. Kunjungan pertama ke Polres Metro Jaya pada 22 Juni2021. Yang kedua pada 23 Juni 2021, Tim KuPP dibagi dua kelompok, masing-masingke Polres Jakarta Barat dan Polres Depok. Kunjungan juga dilakukan ke tempattahanan perempuan Polsek Beji dan tempat tahanan anak Polsek Cimanggis,keduanya merupakan tempat tahanan khusus Polres Depok. Kunjungan dilakukan sebagaibagian dari langkah penting pencegahan penyiksaan dan perbuatan kejam danmerendahkan martabat manusia lainnya untuk memastikan tempat-tempat tahanan dalam kondisiyang layak dan tahananmendapat perlindungan yang sepatutnya.
Dalamkunjungan tersebut, Komnas Perempuan melakukan percakapan dengan para pimpinandan jajaran Polres Jakarta Barat dan Polres Depok di seputar kondisi sel-seltahanan, para tahanan termasuk perempuan dan jenis kriminalitas yang dilakukan,sudah berapa lama dalam sel tahanan, kebijakan prokes Covid-19, dantantangan-tantangan yang dihadapi dalam rangka menciptakan tempat-tempattahanan yang manusiawi pada masa pandemi Covid-19 serta pemenuhan kebutuhankhusus tahanan perempuan.
KomnasPerempuan juga melakukan wawancara dengan sejumlah tahanan tentang pengalamanpenyidikan, jenis kriminalitas yang dilakukan, hambatan-hambatan dalammengakses keadilan, serta kehidupan sehari-hari dalam sel tahanan. Satu temuanumum adalah, kondisi sel tahanan yang melebihi daya tampung (over crowded).Hasil kunjungan ini akan menjadi kerangka perbaikan konstruktif, tidak untuk dipublikasikan. Kunjunganseperti ini sudah berlangsungsecara konstruktif terhadap UnitPelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dan rumah detensiimigrasi (rudenim) di bawahkewenangan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasidan sebelumnya pemantauan ke Polda Sulteng dan Poso dan saat ini secara pararelkunjungan juga dilakukan di Polda Papua.*