PBNU Mendukung Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Bentuk Keberpihakan Terhadap Kaum Mustadh'afin dan Dhuafa yaitu Pekerja Rumah Tangga

todaySelasa, 7 September 2021
07
Sep-2021
781
0

KomnasPerempuan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keberpihakan Pengurus BesarNahdlatul Ulama (PBNU) kepada kaum mustadh'afin dan dhuafa, dalamhal ini Pekerja Rumah Tangga(PRT), terhadap upaya pengesahan RUU Perlindungan PRT. Pada Senin, 6 September 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil(JMS) melakukan audiensi dengan PBNU guna mendiskusikan dan memperkuat dukunganserta keberpihakan terhadap pengakuan dan perlindungan hukum Pekerja RumahTangga (PRT). Tujuan audiensi tersebut adalah untuk a) menggalang danmeluaskan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRTdi berbagai elemen di Nahdlatul Ulama; b) mendorong PBNU  melakukan pengawalan dan lobi-lobi politik,khususnya kepada DPR RI agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT.

Padaaudiensi tersebut, PBNU diwakili oleh antara lain: M. Imdadun Rahmat (WakilSekjen PBNU), Rumadi Ahmad (Ketua Lakpesdam PBNU), Khamami Zada (Wakil KetuaLakpesdam PBNU), Marzuki Wahid (Sekretaris Lakpesdam PBNU) beserta staf dan RiriKhariroh (Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A)Fatayat NU. Sedangkan tim Komnas Perempuandiwakili oleh Komisioner: Theresia Iswarini, SatyawantiMashudi, Alimatul Qibtiyah beserta Badan Pekerja. Sementara, JMS diwakili olehEva Sundari dan Dia Puspita (InstituteSarinah); Lita Anggraini dan Ari Ujianto (JALAPRT); Dewi Korawati dan Susi Susmiharti (Serikat PRT) dan Ninik Rahayu(JalaStoria.id).

KomnasPerempuan menyampaikan urgensi pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum yangadil terhadap PRT melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT. Sedangkan JMS menyampaikan bahwa RUU Perlindungan PRTtelah berproses di DPR RI selama 17 tahun dan tidak kunjung disahkan sementaraberbagai kasus dan kekerasan terus dialami para PRT. Sementaraitu, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanhanya mengatur pekerjaan formal, serta tidak memberikan jaminan pengakuan danperlindungan bagi pekerja di sektor domestik. Oleh karenanya, membutuhkandukungan dan keberpihakan khususnya dari Nahdlatul Ulama sebagai organisasiIslam terbesar di Indonesia.

Meresponpernyataan-pernyataan dari Komnas Perempuan dan JMS tersebut, PBNU  menyampaikan dukungan positifnya ataspengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT.  Hal ini juga sejalan dengan mandat NU untukselalu berpihak pada kaum Nahdliyin.Marzuki Wahid (Sekretaris Lakpesdam PBNU) menyampaikan,“Saya kira NU harus mendukung RUU PPRT ini, karena sebagian besar kaum pekerjaadalah kaum Nahdliyin, selain petani dan nelayan. Kalau saya sepenuhnya setujuuntuk disahkan oleh DPR, apalagi sudah 17 tahun. Ini juga merupakan segmentasibesar dari masyarakat kita. Tinggal kita mengatur strateginya, apa yang NUlakukan, seperti lobi-lobi partai besar. Kita akan ada Musyawarah Nasional(Munas) Alim Ulama NU. Usulandari pertemuan ini, kita dapat menulis poin penting kepada pimpinan NU dan RaisAam NU.”

Selanjutnya, Riri Khariroh (Ketua Lembaga Konsultasidan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A) Fatayat NU menekankan pentingnya sosialisasidi berbagai elemen di NU dan menyusun strategi yaitu dengan memasukkanpembahasan RUU PPRT ke Forum Bahtsul Masa’il untuk selanjutnya, para kiai akanmencocokkan dalilnya saat di Munas. “Setelah NU mengeluarkan putusan keagamaan,ini jadi dasar untuk lobi ke partai, terutama yang terdapat elemen-elemen NU didalamnya,” terangnya.

Rumadi Ahmad (Ketua Lakpesdam NU) melengkapi, “PadaForum Bahtsul Masa'il, ada beberapa bentuk hukum, seperti hukum keseharian dankita akan usulkan pembahasannya”. M. Imdadun Rahmat (Wakil Sekjen PBNU) jugabersepakat dan akan membahas isu ini ke persiapan forum Bahtsul Masa’il danselanjutnya ke kongres Munas. Perwakilan PBNU yanghadir dalam audiensi ini juga bersepakat untuk melakukan pengawalanbersama-sama.

Menanggapidukungan positif dari PBNU, Komnas Perempuan dan JMS juga menyatakan kesiapannyauntuk memperkuat pemahaman seluruh elemen di NU terutama terkait substansi dan informasilainnya. Diharapkan pemahaman yang komprehensif tentang RUU Perlindungan PRTakan memperkuat soliditas dukungan serta upaya pengawalan dan lobi politik,khususnya kepada DPR RI agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT*)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)