Meneguhkan Langkah Proaktif Melalui Peluncuran Manual, Hasil Pemetaan serta Modul Pelatihan dalam Rangka Pemenuhan Hak dan Akses Layanan Kesehatan, KSR dan Anggaran Desa bagi Perempuan Disabilitas serta Lansia

todayRabu, 22 Desember 2021
22
Des-2021
523
0

Dalamrangka memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan serta HariPergerakan Perempuan Indonesia. Komnas Perempuan mengadakan diskusi PeluncuranManual dan Hasil Pemetaan serta Modul Pelatihan Dalam Pemenuhan Hak dan AksesLayanan Kesehatan, KSR dan Anggaran Desa bagi Perempuan Penyandang Disabilitasdan Lansia pada 22 Desember 2021. Diskusi sangat penting mengingat ruang amanperempuan belum terselenggara seiring meningkatnya kasus kekerasan terhadapperempuan yang tidak diiringi kapasitas yang cukup dalam menghadirkan dayarespon yang dibutuhkan. Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan dalamsambutannya menyampaikan situasi pandemi semakin meningkatkan kerentanan dan diskriminasibagi lansia maupun disabilitas. Sejumlah kajian menunjukkan masih terdapathambatan dalam pemenuhan fasilitas bagi kelompok disabilitas. Komnas perempuanbekerjasama dengan UNFPA dan mitra di lima wilayah yakni wilayah Cirebon,Bekasi, Kulon Progo, Situbondo, dan Kupang melakukan pemetaan mengenai kondisidan akses kesehatan reproduksi perempuan disabilitas dan lansia sertaperlindungannya. Empat produk pengetahuan yang dihasilkan dimaksudkan untukmemantik diskusi mengenai bagaimana meneguhkan langkah dalam pemenuhan hak-hakperempuan disabilitas serta lansia termasuk melalui anggaran desa yangresponsif. 

Anjali Sen selaku perwakilan UNFPA juga menyampaikan bahwa layanankesehatan jiwa bagi perempuan rentan sangat penting dan menjadi tanggung jawabbersama. Perempuan disabilitas serta lansia mengalami kerentanan kekerasan danmengalami tantangan lebih dibandingkan usia muda. Sehingga melalui modul iniUNFPA berkomitmen mengakomodasi kebutuhan perempuan yang mengalami kerentanan. SitiNurwati Hodijah selaku Koordinator ResourceCenter Komnas Perempuan menyampaikan bahwa latar belakang kajian pemetaan iniadalah rendahnya ketersediaan akses terhadap fasilitas dan layanan kesehatanreproduksi terhadap perempuan penyandang disabilitas dan lansia, serta belumteridentifikasinya kebutuhan dan pembaharuan kebijakan bagi kelompokdisabilitas dan lansia.

Rainy Maryke Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa dalam memberikanakses layanan kesehatan dan anggaran desa bagi disabilitas serta lansia,Kabupaten  Situbondo, Kulon Progo sertaCirebon sudah memiliki peraturan khusus mengenai pemenuhan hak disabilitas.Namun dalam pelaksanaannya sebagian wilayah masih mengalami hambatan sepertidalam pemenuhan aspek kesehatan serta belum memiliki peraturan terkaitkesehatan khusus bagi lansia dan disabilitas.

Retty Ratnawati Ketua Bidang ResourceCenter Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kader kesehatan mengalamikesulitan untuk menyampaikan edukasi kesehatan reproduksi kepada perempuandisabilitas karena terbatasnya kapasitas. Bahkan tidak semua penyandangdisabilitas menganggap kesehatan reproduksi sebagai bagian penting. Olehkarenanya, diperlukan SOP tentang kesehatan reproduksi agar memudahkanpelaksanaan kegiatan. Hambatan lainnya saat ini, mayoritas kasus kekerasan yangterjadi terhadap perempuan disabilitas terhenti prosesnya, akibat dari pembuatanberita acara yang belum dapat intervensi, serta hambatan penyandang disabilitasdalam melakukan pencegahan karena belum mampu merespon kekerasan yangdialaminya.

AlimatulQibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan modul diharapkan menjadi panduandalam memahami hak-hak kesehatan reproduksi serta penanganan kekerasan seksual terhadapperempuan penyandang disabilitas. Untuk lansia, skema perlindungan sosial bagimereka masih sangat terbatas, terutama yang bekerja di sektor informal.Diperlukan penyadaran melalui ruang-ruang pendidikan kepada pihak-pihak terkaitdan upaya kolaboratif dalam advokasi dan pendampingan kelompok lansia dandisabilitas. Masukan konstruktif sangat diharapkan, sehingga hak-hak kelompokrentan, terutama perempuan penyandang disabilitas dan lansia dapat terpenuhi.

Siti Ruhaini Dzuhayatin, mewakili Kantor Staf Presiden menanggapi  bahwa perlindungan bagi warga negara salahsatu komitmen Presiden dalam menjunjung amanat konstitusi. Komnas Perempuantelah aktif dan konstruktif dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintahdalam upaya memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi kelompok rentan.

WachyuWinarsih selaku perwakilan BPS juga memberikan tanggapan dalam modul pemetaanyang terstruktur memudahkan dalam menangani penyandang disabilitas dan lansia.Mengingat dalam kebijakan pembangunan haruslah menganut No One Left Behind agar mewujudkan pemenuhan hak bagi warga negara.

Sumiatunselaku perwakilan Kementerian Sosial RI menyampaikan apresiasi kepada KomnasPerempuan atas modul yang komprehensif dalam memberikan ruang aman bagikelompok rentan yakni disabilitas dan lansia. Selain itu diperlukan adanyaedukasi kepada masyarakat serta disabilitas mengenai pentingnya kesehatanreproduksi.

Erna Mulati selaku Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI juga memberikantanggapan mengenai perlunya upaya komprehensif dari aspek promotif, preventif,dan rehabilitatif dalam memberikan perlindungan bagi semua ragam disabilitas.Upaya-upaya diantaranya melakukan kerjasama dengan lintas sektor, melakukanpelayanan secara proaktif serta memberikan dukungan pada lansia secaraberkesinambungan. Adapun tantangan dalam pelaksanaan kesehatan reproduksi bagidisabilitas adalah akses untuk mendapat pelayanan yang masih kurang, fasilitasyang belum ramah, serta tenaga kesehatan yang belum sensitif bagi disabilitasdalam memberikan pelayanan.

Sri Wahyuni selaku Koordinator Desa Inklusif dan Desa Adat menyampaikan bahwaKemendes Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Lingkungan Desa telah menyusunterkait bimbingan teknis pemimpin perempuan serta diperlukan forum dalammenyusun usulan-usulan kelompok marginal. Serta kedepannya perlu adanyapendampingan dalam membentuk desa inklusif per kabupaten.

Aswin Wihdiyanto selaku perwakilan Kemendikbud menyampaikan perlu adanyapenguatan pendidikan karakter, penyediaan guru khusus bagi ABK, serta mediapembelajaran yang dapat diakses oleh ABK. Kemendikbud dalam upaya memastikanpendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja dan disabilitas diantaranya adanyakompetensi merawat diri dalam program kebutuhan khusus serta pengembangan modulPKRS untuk peserta didik dengan disabilitas intelektual.

Annissa Sri Kusumawati selaku perwakilan Bappenas RI menyampaikan bahwa dalammenindaklanjuti pemenuhan hak bagi disabilitas serta lansia diperlukansosialisasi dan pelatihan sensitivitas disabilitas terhadap penyediaan layanankesehatan serta kolaborasi dan harmonisasi regulasi pemenuhan SPM Kesehatanterkait Penyandang Disabilitas.

Terakhir DinasSosial Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kulonprogo, Kupang serta Situbondo menyambutbaik hasil pemetaan Komnas Perempuan. Harapannya modul ini dapat menjadirujukan bagi kajian program-program Dinas sosial daerah dalam pemenuhan danpelayanan bagi lansia dan disabilitas.

AcaraPeluncuranManual dan Hasil Pemetaan serta Modul Pelatihan - Hidup dalam Kerentanan danPengabaian dapat disaksikan selengkapnya di kanal Youtube Komnas Perempuan https://www.youtube.com/watch?v=o6tYCl12zKI

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)