Memastikan Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

todayJumat, 17 Desember 2021
17
Des-2021
581
0

Meresponadanya tantangan kebijakan yang berpotensi melemahkan pemenuhan hakkonstitusional dan hak asasi manusia khususnya perempuan Pekerja Migran Indonesia,serta menyambut peringatan hari buruh migran sedunia, Komnas Perempuan padaJumat, 17 Desember 2021 menggelar diskusi publik yang memastikan pelaksanaanpembebasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

CatatanTahunan Komnas Perempuan sepanjang 2017-2020 mencatat terdapat 699 kasusperempuan migran dan 816 kasus perdagangan orang yang menggambarkan bahwapemenuhan dan perlindungan perempuan pekerja migran Indonesia menjadi pentinguntuk tetap dilaksanakan dan ditingkatkan.

Dalamsambutannya, Olivia Salampessy selaku wakil ketua Komnas Perempuan menyampaikansemangat perlindungan dan pemajuan hak PMI yang dijamin melalui Undang-UndangNo. 18  Tahun 2017 tentang PerlindunganPekerja Migran Indonesia (UU PPMI) pada Pasal 30 Ayat 2 bahwa PMI tidak dapatdibebankan biaya penempatan. Namun, terbitnya Keputusan Kepala BadanPerlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 214 Tahun 2021 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI yang diduga jauh lebihmerugikan pekerja perempuan Indonesia. Kemudian, Satyawanti Mashudi selakukomisioner Komnas Perempuan menambahkan dalam penghapusan biaya penempatan inidipandang oleh Komnas Perempuan sebagai suatu upaya untuk menghapus praktikperdagangan orang, kekerasan, maupun eksploitasi yang ditengarai selama inidilakukan oleh pemberi pekerja.

FadzarAllimin, S.Psi., M.Psi (Koordinator Pemberdayaan, Fasilitasi Rehabilitasi serta ReintegrasiKawasan Asia dan Afrika) menanggapi bahwa mekanisme KTA dan KUR ini diawasioleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dan jika ditemukan pelanggaranpenerbitan surat rekomendasi pengajuan KTA maka akan dijatuhi sanksi dan apabilaada kelalaian dalam pemberian KTA maka seluruh unsur di UPT akan dikenakansanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sistem kehati-hatian, kebenarandan transparansi tentang pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini sebagai bentukperlindungan ataupun fasilitas PMI dapat berlangsung dengan baik.

MaizidahSalas selaku Koordinator Pendidikan dan Sosialisasi SBMI menyampaikan sesuaidengan mandat UU No. 18 Tahun 2017 untuk segera membuat ratifikasi terkaitbiaya penempatan, namun baru tahun 2021 diterbitkan dan terdapat kekosonganhukum selama 3 tahun. Kasus over-chargeyang meningkat sulit untuk di advokasi karena terdapat kekosongan hukum danmasih merujuk pada Kepdirjen Tahun 2009.

Lebihlanjut, Yudi (BP2MI) menambahkan bahwa UU No. 18 Tahun 2017 merupakan suatuproduk hukum yang sangat ideal, namun kondisi Indonesia saat ini belum mampumenyediakan anggaran khusus untuk melaksanakan amanat UU tersebut sehinggafasilitas KTA dan KUR merupakan strategi dalam pelaksanaan pembebasan biayapenempatan tersebut. Dalam rangka mewujudkan zero-cost ini perlu adanya kepastian hukum terkait memastikan bahwapemerintah dapat memberikan anggaran khusus melalui APBD maupun APBN untukdialokasikan pada biaya penempatan agar semangat dalam pemenuhan danperlindungan PMI dapat diimplementasikan sepenuhnya.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)