Mekanisme Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk Merespon Permintaan dari Media

today6 tahun yang lalu
15
Mar-2019
416
0

Mekanisme Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

untuk Merespon Permintaan dari Media

Oleh: Subkomisi Parmas 2019

 

  1. Apabila media mengontak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk permintaan tanggapan/ wawancara/ narasumber, baik melalui komisioner ataupun pihak lain di Komnas Perempuan, maka media tersebut dapat mengakses nomor kontak (narahubung) Subkomisi Partisipasi Masyarakat/ Parmas (Seperti yang tertulis dibawah);
  2. Komisioner Subkomisi Partisipasi Masyarakat akan melakukan disposisi kepada komisioner yang mengawal isu yang ditanyakan pihak media. Selanjutnya Badan Pekerja Parmas menindaklanjuti kepada media yang bersangkutan;
  3. Media dapat menindaklanjuti komunikasi dengan komisioner yang sudah mendapatkan disposisi dari Subkomisi Partisipasi Masyarakat;

Perubahan mekanisme ini, berlaku sejak 15 Maret 2019, mengingat semakin banyaknya permintaan media dan untuk mekanisme pengelolan media yang lebih baik.

Narahubung:
Badan Pekerja Partisipasi Masyarakat (Telp: +62-21-3903963)

 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan