Pada hari Senin, 7 Juni2021, Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Tim Kerjasama untukPencegahan Penyiksaan (KuPP) lainnya telah mengadakan media gathering. Media gatheringyang mengundang pimpinan redaksi dari media ini merupakan tahapan persiapanKampanye Anti Penyiksaan. Tim KuPP yang terdiri lintas 5 lembaga negara menyelenggarakangathering bersama pimpinan redaksi media untuk mendapatkan masukan danbekerjasama dalam pemberitaan gerakan anti penyiksaan. Pada kegiatan ini pimpinanketiga lembaga negara turut hadir sebagai narasumber dari Komnas HAM danOmbudsman Republik Indonesia, termasuk Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan)
Sejak tahun 2016,Komnas Perempuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI dan KomisiPerlindungan Anak Indonesia (KPAI) membangun Kerja sama Untuk PencegahanPenyiksaan (KuPP). Kerja sama ini diperpanjang dalam Penandatanganan NotaKesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama pada 17 April 2021 terkait UpayaPengawasan dan Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman lain yangKejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yangBerada di Tempat-Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungandan Pemenuhan Hak Asasi Manusia *)