Pada hari Senin/15Februari 2021, pukul 10.30 -12.00 WIB telah berlangsung konferensi persKerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan yang terdiri dari 5 lembaga diantaranyaKomnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman bersama Direktur JenderalPemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI. Konferensi pers yang berlangsungsecara hybrid ini merupakan kerjasamauntuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama dengan Direktorat JenderalPemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hadir dalam kegiatanini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Perempuan AndyYentriyani, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (daring), Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (daring), Komisioner Komnas HAM RI/Koordinator KuPP Sandra Moniaga,Komisioner KPAI Putu Elvina, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, dan Direktur TIdan Kerja Sama Ditjen PAS Dodot Adikoeswanto.
Komnas Perempuan dalamkonferensi pers tentang pencegahan penyiksaan di tempat-tempat penahanan danserupa tahanan ini mengingatkan temuan-temuannya tentang kerentanan terhadapperempuan dan kelompok rentan lainnya yang mengalami kekerasan, penyiksaantermasuk kekerasan seksual dalam tahanan maupun serupa tahanan. Konferensipers juga mengapresiasi Menko Polhukam,dan berbagai Kementerian dan Lembaga atas respon positif terhadap rencanameratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT).
Konferensi pers inimerupakan langkah publikasi kerja sama KuPP dan Ditjen PAS dalam upayapencegahan penyiksaan di tempat-tempat penahanan di lingkungan Ditjen PAS yangsudah berlangsung sejak 2019. Kerja sama ini dirasakan sebagai good practices dan melalui prosesdialogis, meskipun tetap berpikir kritis. Salah satu bentuk kerja sama adalahToT yang dijalankan mulai hari ini sampai 19 Februari 2021. KuPP dan Ditjen PASsepakat ToT ini akan ditindaklanjuti oleh Ditjen PAS *)