Komnas Perempuan Sampaikan Rekomendasi dalam Muatan RKUHP ke Ketua Komisi III DPR RI

todaySelasa, 5 Juli 2022
05
Jul-2022
563
1

Kamis, 30 Juni 2022 KomnasPerempuan menyampaikan rekomendasi terhadap muatan Rancangan Undang-UndangKitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Ketua Komisi III DPR RI, BambangWuryanto. Pertemuan yang diselenggarakan di gedung oleh DPR RI ini dihadirioleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan MariaUlfah Anshor serta tiga badan pekerja yakni Hayati Setia Inten, Siti Cotijahdan Debby Imas. Sementara itu, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto didampingioleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan lainnya yakni Dede Indra Permana,Trimedya Panjaitan, Novri Ompusunggu, Agustin Wilujeng P, dan Wayan.

Dalam pertemuan ini Andy Yentriyani,Ketua Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya memperluas pembahasan selain 14Isu krusial yang didiskusikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) KemenkumhamRI-Komisi III DPR RI pada 25 Mei 2022. Diantaranya adalah harmonisasi RKUHPdengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan menegaskan enam jenis kekerasan seksual yang termasuk sebagai tindakpidana kekerasan seksual dan seharusnya termaktub dalam RKUHP. Enam jeniskekerasan seksual tersebut ialah perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, tindakpidana terhadap perkawinan, melarikan anak dan perempuan untuk tujuanperkawinan,  pemaksaan aborsi dan pemaksaaan pelacuran.

Terkait dengan UU TPKS, KomisionerKomnas Perempuan  Maria Ulfah Anshor menambahkanpentingnya memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak PidanaKhusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskannya dalam Ketentuan Peralihan RKUHP. Sehinggakorban kekerasan seksual yang diatur di RKUHP dapat mengakses hak korban atas penanganan,perlindungan dan pemenuhan yang diselenggarakan sebelum, selama, dan setelahputusan peradilan pidana sebagaimana yang dijamin dalam UU TPKS. Selain itu, harusdipastikan bahwa unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di dalam RKUHPtidak bertumpang tindih dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual yangdiatur dalam UU TPKS. Serta memperluas ketentuan mengenai pengecualian tindakpidana aborsi bagi perempuan korban, tidak terbatas untuk perempuan korbanperkosaan, namun menjangkau pula tindak pidana kekerasan seksual lain yangdapat menyebabkan kehamilan. Pandangan Komnas Perempuan terhadap isu-isu krusial, sebagai bagian dari 14 isukrusial, dalam RKUHP Per 18 September 2019 sejalan dengan pentingnya “gendersensitive” sebagai acuan proses perumusan RUU Hukum Pidana untuk melindungiharkat dan martabat perempuan sebagaimana yang dinyatakan dalam NaskahAkademik RUU KUHP.

Kemudian KomnasPerempuan merekomendasikan Tim Perumus RKUHP untuk menghapus usulan norma hukumyang hidup di masyarakat karena berpotensi menyimpangi asas legalitas,ketidakjelasan pada pembagian ranah pidana dan ranah perdata, dan identifikasi pertanggungjawabanpidana serta korban. Ditambah, tidak semua daerah memiliki hukum pidana adatdan pranata adat. Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskanbahwa hakim memiliki kewenangan untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalammasyarakat. Dikhawatirkan rekomendasi tentang pidana adat yang akan diaturdalam Perda akan mendorong terbitnya peraturan daerah diskriminatif yang memuatketentuan pemidanaan sekaligus sanksi pidana dan mengkriminalkan kelompokrentan.

Terakhir Komnas Perempuan menyampaikan tentang pentingnyapenghapusan ketentuan pidana mati dalam RKUHP, karena melanggar hak asasi manusia yang sifatnya paling dasardan tidak dapat dikurangi (non-derogableright), serta pemenuhan keadilan untuk korban kekerasan tidak dapat dipenuhidengan pidana mati. Hal lainnya adalah perlunya perlindungan terhadapRelawan Berkompeten yang Mensosialisasikan Alat Pencegah Kehamilan danPengguguran Kandungan Terhadap Anak. Para pihak yang berkompeten dan aktifmendukung program pemerintah belum tentu ditunjuk pejabat berwenang (BKKBN atauDinkes) diantaranya: kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama terlatih,lembaga masyarakat, pihak swasta penyedia layanan, serta masyarakat umum yangberupaya mengakses, mendapat dan memberikan informasi layanan kontrasepsi.

Menanggapihal tersebut, Bambang Wuryanto Ketua Komisi III DPR RI beserta jajaran anggotaDPR RI Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yangdisampaikan oleh Komnas Perempuan. Terutama rekomendasi tentang harmonisasi UUTPKS dan RKUHP, serta pasal-pasal terkait kekerasan terhadap perempuan dananak. Bambang Wuryanto menyampaikan bahwa rekomendasi harmonisasi UU TPKS dalamRKUHP dapat diakomodir. Namun beberapa rekomendasi seperti pidana hukuman matisulit untuk dihapuskan. Oleh karenanya, BambangWuryanto mengusulkan alternatif yang dapat ditempuh oleh Komnas Perempuan untukmenggugat pasal-pasal yang tidak disetujui dalam RKUHP adalah melalui JudicialReview, pasca RKUHP disahkan menjadi Undang - Undang. (SC)

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)