Komnas Perempuanmenerima kunjungan dari Subdit Statistik dan Dokumentasi Mahkamah Agung, DirjenBadan Peradilan Agama. Pada pertemuan ini beliau menyampaikan ide yang menarikbahwa putusan cerai tentang hak istri dan anak tidak bisa hanya di atas kertas,melainkan perlu didorong dalam bentuk kebijakan. Hal ini disebabkan, sekianbanyak perceraian baik talak maupun gugatan, namun hak-hak anak dan istri tidakdipenuhi dan mengakibatkan penelantaran. Subdit ini akan mengadakan survei tentangkasus-kasus pelanggaran hak istri paskaputusan cerai dan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan soal data kasus.