Komnas Perempuan menerima kunjungan luring Bidang PerempuanDPP Partai Hanura pada 15 April 2021, pukul 15.00-17.00 wib yang diterimalangsung oleh Ibu Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan; Ibu OliviaSalampessy Latuconsina, Wakil Ketua Komnas Perempuan; dan Ibu Rainy Hutabarat,Komisioner Pengampu AdvokasiInternasional dan Resource Center. Dalam perkenalan timnya, Ibu Tiurmaida,selaku Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan menyampaikan tiga isu perempuan yangdiangkat dalam kunjungan Bidang Perempuan DPP Partai Hanura. Diantaranyatentang Indonesia bebas pasung, didalamnya mengangkat tentang orang dengangangguan jiwa (ODGJ)khususnya perempuan; love scammer yang marak terjadi dan kekerasanseksual dalam bentuk incest.
Dalam diskusinya, Komnas Perempuan menyambut baik dan mengucapkanterima kasih atas kedatangan tim Bidang Perempuan DPP Partai Hanura. Terkaitisu perempuan yang disampaikan Bidang Perempuan DPP Partai Hanura, KomnasPerempuan mendorong agar DPP Hanura mendukung terbentuknya Komisi NasionalDisabilitas sebagai amanah UU Penyandang Disabilitas. Berharap pada angkatanpertama dapat menemukan orang-orang yang berkapasitas dan memiliki perspektifisu perempuan didalamnya. Selain itu berkaitan dengan Indonesia Bebas Pasung,Partai Hanura yang memiliki struktur sampai tingkat ranting dapat terusmengupayakan kampanye publik Indonesia Bebas Pasung ini dan mengangkat spesifikisu perempuan. Berkaitan dengan love scammer, Komnas Perempuan juga pernahmendapatkan pengaduan kasus serupa dengan pelakunya bertindak di dalam tahanan danini berkaitan dengan kebutuhan revisi UU Lembaga Pemasyarakat. Oleh karenanya,besar harapan Partai Hanura juga dapat terlibat aktif dalam proses legislasinyauntuk memastikan sensitivitas pada isu perempuan mengingat kejahatan berbasisonline ini marak terjadi.
Untuk isu kekerasan seksual termasuk yang terjadi di daerah,ini berkaitan juga dengan peraturan daerah yang masih minim mendukung kebutuhanperempuan korban kekerasan termasuk kekerasan seksual. Seperti visum dan rumahaman. Selain di Jakarta, Perda Provinsi Maluku masih masuk dalam kategori yangbaik untuk isu ini. Sayangnya memang untuk daerah-daerah diluar jawa masihbutuh dipastikan untuk kebutuhan visum gratis dan rumah aman. Selain itu untukmengawal isu kekerasan seksual ini, Komnas Perempuan perempuan bisa mendukung payung hukum RUUPenghapusan Kekerasan Seksual dan juga mereview beberapa RUU lainnya masukdalam daftar Prolegnas 2021. Diakhir diskusi Komnas Perempuan berharap DPPHanura terutama bidang perempuan ini dapat bersinergi bersama dalam upaya penghapusankekerasan terhadap perempuan kedepan.