Dalam rangkaian Kampanye16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan yang diwakili oleh duaKomisioner Komnas Perempuan yaitu; Satyawanti Mashudi dan Theresia Iswarini padatanggal 26 November 2021 berkesempatan mengunjungi Rumah Sakit (RS) SantaElizabeth Kota Batam. Dalam kunjungannya, dua komisioner tersebut didampingi olehdua orang Badan Pekerja Komnas Perempuan; Siti Cotijah dan Triana Suliwardanibersama Yayasan Embun Pelangi, Rita Ramadhani pada 26 November 2021. KomnasPerempuan diterima oleh direktur rumah sakit dr. Hendro Kho dan wakil direkturpelayanan medis dr. Octavianus Maranggi. Kunjungan ini bertujuan untuk membahaslayanan visum gratis dan potongan biaya sebesar 50% untuk layanan medis bagiperempuan korban kekerasan dan trafficking di RS. Santa Elizabeth Batam.Kesepakatan layanan visum gratis dan layanan kesehatan dituangkan dalam MoUyang diinisiasi oleh Jaringan Perlindungan Perempuan[1] dan Anak, serta kelompok Save Migran di Kota Batam.
Kepulauan Riau, Batam merupakansalah satu provinsi yang memiliki Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2018 tentang penerapankonsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadapPerempuan (SPPT-PKKTP). Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak diketahuimendorong adanya Pergub yang menerapkan konsep SPPT-PKKT dengan melibatkanberbagai unsur termasuk dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan serta masyarakatsipil.
Pentingnya peraturan daerah yangmenjamin penanganan dan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual dan traffickingtidak lain karena Kepulauan Riau adalah provinsi yang kerap dimanfaatkansebagai tempat transit karena terletak di wilayah perbatasan yang menjadi jalurperdagangan orang termasuk perempuan. Yayasan Embun Pelangi menyampaikan bahwatingginya angka kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum (perdaganganorang) di Wilayah Kepri khususnya di KotaBatam.
Layananvisum gratis seharusnya disediakan secara cuma-cuma bagi korban kekerasansebagaimana jaminan layanan medis serta alat bukti syarat pelaporan di kepolisian.Namun faktanya layanan visum gratis ini belum tersedia di semua daerah diIndonesia, terutama daerah terpencil. Komisioner Komnas Perempuan TheresiaIswarini menyampaikan data kasus kekerasan seksual semakin memprihatinkansementara penanganan perempuan korban kekerasan belum sepenuhnya terjamin.Termasuk salah satunya adalah layanan visum yang seharusnya ditanggung olehnegara. Data Komnas Perempuandalam hasil assesment Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 16 provinsi di Indonesiamenunjukkan bahwa meski layanan P2TP2A gratis, namun assesment ini menemukan angka kejadian yang cukup besar di mana korbandikenakan biaya untuk melaksanakan visum.[2]
Temuan Komnas Perempuan bahwa penerapan Perpresnomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan belum efektif direspon pemerintahdaerah. Sementara BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan korbankekerasan seksual. Oleh karenanya, kerjasama antara Jaringan PeduliPerempuan dan Anak dan kelompok SaveMigran dengan RS. Santa Elizabeth Batam menjadi praktik baik dimana layananpendampingan perempuan korban kekerasan seksual diintegrasikan dengan dukunganlayanan medis.
Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwaKepulauan Riau memiliki kekhasan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutamakekerasan seksual karena berada di jalur perbatasan. Sehingga RS SantaElizabeth diharapkan juga turut mendukung langkah pencegahan kekerasan denganmemberikan training khusus bagi nakesagar memiliki perspektif korban, serta mampu membaca indikasi kekerasanterhadap perempuan. Selain itu, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadapperempuan dan kekerasan seksual dapat dilakukan oleh melalui banner, posteratau leaflet dilakukan di lingkungan rumah sakit dengan dukungan informasidari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Batam
[1] Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoran MigranPerantau (KKP PMP), Yayasan Layanan Informasi Bantuan Advokasi Kemanusian(LIBAK), Pusat Pembelajaran Keluarga Gurindam Provinsi Kepulauan Riau(PUSPAGA), Yayasan Insan Sehati Sebalai (YISS), Yayasan Dunia Viva Wanita(YDVW), Yayasan Embun Pelangi (YEP), Yayasan Lintas Nusa (LINUS), PKBM BinaMandiri (PBM), Gembala Baik (GB) dan Rumah Faye (RF).
[2] "ICJR: Korban Kekerasan Seksual SulitAkses Pelayanan Visum", https://tirto.id/ddws