"Minggu depankami, melalui Fraksi PKB, akan menggerakan fraksi-fraksi lain untuk membahasRUU PPRT”.
Pernyataan inidisampaikan oleh Bapak Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RIFraksi PKB dalam audiensi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi PekerjaRumah Tangga (JALA PRT), pada Jum’at, 20Agustus 2021.
Dalam audiensi tersebuthadir pula Ibu Nur Nadlifah yang menjabat di Komisi IX yang membidangiKetenagakerjaan dari Fraksi PKB dan Ibu Anggia, anggota muda yang jugamerupakan Wasekjen DPP PKB.
Komnas Perempuan danJALA PRT juga mengapresiasi dukungan Fraksi PKB terhadap RUU PPRT ini sejakawal dan terus mengawal hingga saat ini. Selain juga menegaskan kemendesakanpengesahan RUU PPRT ini, Komnas Perempuan menyampaikan keterbukaan untukbekerjasama mengawal RUU PPRT sebagai agar menjadi RUU Inisiatif DPR. SementaraJALA PRT menyampaikan masalah-masalah krusial tentang minimnya perlindungan PRTdi Indonesia, utamanya minimnya perlindungan sosial pada masa pandemi COVID-19.
FPKB secara positifmenyambut baik audiensi ini dan menyatakan akan terus mengawal RUU PPRT. Secara khusus, Bapak Marwan menyampaikanperlunya strategi yang harus dilakukan agar tidak ada hambatan di DPR danmerespon kekhawatiran-kekhawatiran yang timbul seperti hilangnya rasakekeluargaan atau isu tentang abdi dalem. Oleh karena itu dibutuhkan kampanyeterus-menerus untuk meluruskan kesalahpahaman atas substansi di dalam RUU PPRTini.
Sedangkan Ibu NurNadfilah menyatakan persetujuan beliau untuk terus mendukung pengesahan RUUPPRT, meski di dalam fraksi-fraksi lain masih ada perdebatan. Salah satunyaadalah tentang jam kerja. Ada pendapat bahwa pengaturan jam kerja tidak bisadipukul rata, karena fleksibilitas danvolume pekerjaan di setiap rumah tangga berbeda-beda. Disarankan agar KomnasPerempuan dan kelompok masyarakat sipil dapat beraudiensi dengan Ketua Partailainnya untuk membahas hal-hal yang masih menjadi perdebatan termasuk soal jamkerja. Menurutnya, RUU PPRT sudah baik dan melindungi bukan hanya untuk PRT, namun juga Pemberi Kerja. Hal yang sama jugadisampaikan Ibu Anggia yang berkomitmen untuk juga terus mengawal RUU PPRT inihingga sah *)