Komnas Perempuan dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bertemu dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP)

todayJumat, 25 Juni 2021
25
Jun-2021
1.5K
0

Komnas Perempuan denganJaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bertemu denganFraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP)

Pada Kamis 24 Juni2021, pkl. 09.00 – 10.30 WIB, Komnas Perempuan bersama dengan Jaringan NasionalAdvokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bertemu dengan Fraksi Partai DemokrasiIndonesia (PDIP) Perjuangan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta untukmendiskusikan mengenai urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-UndangPelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pada kesempatan tersebut, KomnasPerempuan dan JALA PRT diterima oleh pimpinan Fraksi yang diwakili oleh SturmanPanjaitan Kapoksi Badan Legislasi PDI Perjuangan serta sejumlah anggotalegislatif antara lain Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Diah Pitaloka, IrmadiLubis, Selly Andriani Gatina, Vita Ervina, Putra Nababan dan beberapa anggotalegislative lainnya. Sedangkan tim Komnas Perempuan diwakili oleh Ketua KomnasPerempuan Andy Yentriyani, Komisioner Theresia Iswatini dan Maria Ulfa Anshor.Sementara JALA PRT diwakili oleh Lita Anggraini dan Ciah Fauziah.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuanmenyampaikan urgensi pengakuan perlindungan hukum PRT melalui RUU PelindunganPRT, yang merupakan bentuk manifestasi dari Pancasila (sila kedua dan kelima),sesuai amanat Konstitusi RI,dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.Pengesahan RUU PelindunganPRT akan memberi pengakuan dan perlindungan atas jenis pekerjaan yang saat inididominasi oleh perempuan dan mencegah perdagangan orang.SedangkanJALA PRT menyampaikanisu-isu krusial dalam RUU Pelindungan PRT dan juga meluruskan salah pahamterkait substansi RUU Pelindungan PRT yang selama ini berkembang di masyarakatserta secara khusus meminta Fraksi PDI Perjuangan untuk memimpin prosespembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan PRT ini.  

Merespon masukantersebut, Fraksi PDIPerjuangan menyatakan mendukung RUU PPRT dan pengesahannya. Namundemikian, RUU PPRT ini perlu untuk didalami lagi  dengan hati-hati terutamaterkait substansiperlindungan yang akan dimasukan dalam RUU tersebut. Fraksi PDI Perjuangan jugamenyatakan akan membahas di tingkat internal. Merespon hal ini,Komnas Perempuan dan JALAPRT menyampaikan kesediaan untuk memberikan masukan substansi danmengintensifkan komunikasi terkait langkah-langkah kolaborasi lanjutan untukpembahasan dan pengesahan RUU ini *)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan