Pada 29 November 2023, Komnas Perempuan bekerjasama dengan Kemitraan menyelenggarakan Diskusi Publik Peringatan Hari Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Internasional “Hadirkan Regulasi, Lindungi Perempuan Pembela HAM”. Pada Diskusi Peringatan 25 Tahun Komnas Perempuan Hari ini, Komnas Perempuan menghadirkan Keynote Speaker, Pembicara, Testimoni dari berbagai kalangan.
Mariana Amiruddin dalam sambutannya menyampaikan Peringatan ini merupakan bagian dari kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang ditujukan untuk terus menyuarakan pentingnya PPHAM. Meskipun peran kerja PPHAM kerap tidak diakui, Komnas Perempuan selalu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perempuan yang terus gigih dalam menegakkan dan memperjuangkan hak perempuan di Indonesia meskipun banyak tantangan yang dihadapi. PPHAM mengalami kerentanan yang lebih besar jika dibandingkan dengan pembela HAM lainnya, seperti kekerasan seksual, stigma, intimidasi, hingga kriminalisasi.
Komnas Perempuan bersama dengan Komnas HAM dan LPSK juga tengah berupaya membangun mekanisme yang memberikan perlindungan PPHAM yang berada dalam situasi darurat. Namun upaya tersebut tidak cukup memberi perlindungan bagi perempuan dari kekerasan yang dihadapi tanpa adanya komitmen perlindungan dari negara.
“Ketidakhadiran aturan hukum menjadi penyebab PPHAM semakin rentan dengan kekerasan. Sehingga PPHAM hadir untuk memastikan negara menjalankan kewajiban dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM,” Tutur Mariana diakhir sambutannya.
Woro Srihastuti Sulistyaningrum perwakilan dari Kemenko PMK menyampaikan bahwa dalam komitmen pemerintah untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak pada RPJMN 2020-2024 terdapat satu program prioritasnya yakni upaya peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda yang salah satu indikatornya yakni melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Terdapat berbagai regulasi kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak seperti Undang-Undang, Peratutan Pemerintah, Perpres, dan peraturan lainnya yang menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberikan perlindungan. Namun dalam implementasinya masih membutuhkan upaya yang lebih maksimal. Sehingga perlu untuk memastikan bahwa dalam berbagai peraturan yang ada tidak terdapat kekosongan hukum. Salah satunya melalui sinergitas kementerian atau lembaga untuk perlindungan PPHAM.
“DPR RI perlu mendorong penyusunan kebijakan perlindungan PPHAM dan merevisi kebijakan-kebijakan multitafsir yang menghambat aktivitas PPHAM” Ujar Woro dalam salah satu rekomendasinya.