Komitmen Berbagai Pihak Dalam Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual

todayKamis, 9 Desember 2021
09
Des-2021
608
0

Dalam rangkamemperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuanberkolaborasi dengan Grab Indonesia serta Tirto.id menggelar serangkaianVirtual Bootcamp yang bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran masyarakatterkait pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksualtermasuk dengan mendorong pengesahan RUU TPKS, dimana pada Kamis, 09Desember 2021, diselenggarakan Virtual Bootcamp Sesi VI dengan tema “PeranBerbagai Pihak Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual” dengan mengundang tiga pembicarayakni Maria Ulfa Anshor (Komisioner Komnas Perempuan), Margareth Robin (Kementerian PPPA)serta Tirza Munusamy (Direktur Hubungan Pemerintahan Pusat dan Kebijakan PublikGrab Indonesia) dan dimoderatori oleh Made Anthony Iswara (Jurnalis Tirto.id).

Maria Ulfa Anshor, dalam pemaparan materinya, menyampaikan terkait DataKekerasan Seksual dan Strategi Advokasi RUU TPKS, bahwa Data Komnas Perempuanselama 9 tahun sepanjang 2012 – 2020, CATAHU mencatat bahwa sebanyak 45.069kasus kekerasan seksual, dimana data perkosaan yang terlapor langsung ke KomnasPerempuan rata-rata per tahun 309 kasus, jumlah ini merupakan fenomena gununges dari situasi yang sesungguhnya karena dipastikan jumlah yang tidak terlaporlebih besar. Bahkan berdasarkan CATAHU 2021, ranah paling beresiko bagiperempuan mengalami kekerasan yaitu ranah personal, baik dalam perkawinan ataurumah tangga serta dalam hubungan pribadi/pacaran, yaitu sebesar 79% atausebanyak 6.480 kasus, sedangkan pada tahun sebelumnya kasus KtP di ranahpersonal sekitar 75%, sehingga terjadi peningkatan 4% pada tahun 2020, baikkekerasan dalam bentuk fisik (31% atau 2.025 kasus), seksual (30% atau 1.938kasus) maupun psikis (28% atau 1792 kasus) hingga ekonomi (10% atau 680 kasus).

Dalam hal ini KomnasPerempuan memiliki berbagai strategi seperti melalui Lobby, yakni dengan pimpinan DPR RI dan Panja RUU TPKS, pemerintahhingga perkuat dukungan CSO baik dari jaringan Lembaga Layanan Masyarakat,jaringan akademisi, Lembaga Keagamaan, hingga media mainstream. Terlebih Komnas Perempuan sebagai lembagapengusul substansimateri dari RUU TPKSmelaluipengajuanhasil kajian dan rumusan dalam naskah akademik yang dilengkapi draft RUU, berharap pada tahun 2021,RUU TPKS yang telahmenjadi urgensi ini akan menjadi RUU inisiatif.

Menyambung daripemateri sebelumnya, Tirza Munusamy dari Grab Indonesia menyampaikan bahwakomitmen dalam mendukung berbagai inisiatif terkait perlindungan terhadap perempuan,termasuk melalui komitmen keselamatan layanan Grab bagi perempuan, anak dan disabilitas, mengingat Grab didirikan untuk memberikan pelayanan transportasi yang aman, termasuk bagi perempuan dan kelompok rentan yang beraktivitas di ruang publik, dimana sejak awal Grabberinvestasi signifikan untuk pengembangan sistem keselamatan, seperti melalui share my ride maupun penyamaran nomortelepon sebagai bentuk komitmen layanan.

Sejak tahun 2018,Grab Indonesia aktif berkomunikasi dan bekerja sama dengan Komnas Perempuanuntuk mendapatkan masukan dan bertindak nyata terkait upaya peningkatankeselamatan bagi perempuan. Dengan komitmen keselamatan komprehensif yangmeliputi empat pilar yakni fitur teknologi seperti safety center, layanan pengaduan hingga verifikasi wajah, kemudian pilarseleksi dan onboarding melaluiidentifikasi calon mitra pengemudi hingga pembekalan online, pilar pencegahan melalui pelatihan HAM, gender seksualitasdan kekerasan seksual, sosialisasi di komunitas mitra hingga virtual bootcamp, serta pilar penangananseperti pelatihan penerima pengaduan yang melibatkan Yayasan Pulih hinggadukungan resolusi bagi korban baik hak bantuan hukum maupun pemulihanpsikososial melalui jejaring Forum Pengada Layanan, yang menjadi bukti bahwa inklusifitasgender terhadap perempuan oleh Grab Indonesia cukup dalam semangatnya. Dalam hal ini, tentunya Grab menjalin kemitraanstrategis baik dengan Kementerian PPPA, KPAI, Forum Pengada Layanan hinggajaringan kelompok rentan.

Sepakat dengan parapembicara sebelumnya, Margareth Robin dari Kementerian PPPA, selaku pembicaraketiga menyampaikan bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak diIndonesia berdasarkan SPHPN 2016, menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan usia15-64 tahun mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan dalam hidupmereka. Sehingga komitmen Kementerian PPPA dalam perlindungan perempuan dan anak diwujudkanmelalui pengembangan sistem pencegahan, penanganan, serta pemberdayaan.Termasuk melalui strategi penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anakseperti dengan penguatan regulasi, pencegahan secara masif, penyediaan layanan kepada korban, penguatankelembagaan, peningkatansistem pencatatan dan pelaporan, monitoringdan evaluasi, pengembangan model pemberdayaan, hingga sinkronisasi kebijakan antar kabupaten dan daerah.Meskipun dalampelaksanaan masih mengalamiberbagai kendala dikarenakan tidak semua korban berani melaporkan, belum komprehensifnya aturan hukum di Indonesia, belum tersedianya fasilitas yang memadai, budaya hukum masyarakat yang terkadang masih menimbulkan reviktimisasi bagi korban, namun peningkatan perlindungandan pemulihan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan terus diupayakanoleh Kementerian PPPA, termasuk dengan adanya Layanan Rujukan Akhir yangdiperuntukkan bagi korban yang membutuhkan dukungan, yang dijalankanberdasarkan pelayanan yang konkret, terukur dan berkesinambungan dan tentunyamembutuhkan koordinasi di tingkat nasional, provinsi, negara, serta antarinstansi lembaga secara multisektoral demi memberikan manfaat langsung kepadamasyarakat. Maka dari itu, terobosan hukum untuk pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual masih perluuntuk terus diupayakan oleh berbagai pihak, untuk memberikan keadilan bagi korban danmenjamin terlaksananya kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak perempuan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)