KerjasamaKomnas Perempuan dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Manajemen Aparatur SipilNegara yang Mengimplementasikan Hak Asasi Manusia Berperspektif Gender
KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)bersama dengan Badan KepegawaianNegara (BKN) telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 20dan 27 September 2021. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan hasildari proses audiensi yang telah dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 untukmenguatkan substansi dan mekanisme rekrutmendan pembinaan ASN sebagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.Perjanjian kerja sama ini mengatur tentang implementasi Hak Asasi ManusiaBerperspektif Gender (HAMBG) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatangananperjanjian kerjasama dilakukan secara desk to desk untuk mengakomodasisituasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan kegiatan dan pertemuan secaralangsung. Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Olivia Chadidjah Salampessyselaku Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan dan Imas Sukmariah selaku Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara.
Perjanjiankerjasama antara Komnas Perempuan dengan BKN memiliki ruang lingkup PengkajianManajemen ASN berbasis HAMBG; Sosialisasi hasil kajian Manajemen ASN berbasisHAMBG; Penyampaian rekomendasi hasil kajian Manajemen ASN berbasis HAMBG; danSosialisasi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis HAMBG. Adapunperjanjian kerja sama ini memiliki jangka waktu tiga tahun.
Kerjasama ini diharapkan dapat mendorongkesiapan sumber daya manusia ASN yang berwawasan kemanusiaan dan berkeadilangender sebagai wujud upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan *)