Kepulauan Riau Menjadi Pembuka Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil, Tokoh Agama, dan Media (25 November 2021)

todayKamis, 25 November 2021
25
Nov-2021
310
1

Batam, Kepulauan Riau menjadi destinasi pertamadimulainya rangkaian Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan(K16HAKtP) tahun 2021. Komnas Perempuan telah 20 tahun menginisiasi danmemfasilitasi Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di berbagaidaerah di Indonesia. Tagline dan pesan yang dikampanyekan tahun iniadalah Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual “Gerak Bersama,Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban”.Pesan ini bertujuan untuk meningkatkanpemahaman publik tentang kekerasan terhadap perempuan sebagai isu Hak AsasiManusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional serta urgensipengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melindungi korban.

Di Batam,rangkaian agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuandiselenggarakan oleh Jaringan Peduli Migran, PerlindunganPerempuan dan Anak yang terdiri dari sepuluh organisasi yakni KomisiKeadilan Perdamaian dan Pastoran Migran Perantau (KKP PMP), Yayasan LayananInformasi Bantuan Advokasi Kemanusiaan (LIBAK), Pusat Pembelajaran KeluargaGurindam Provinsi Kepulauan Riau (PUSPAGA), Yayasan Insan Sehati Sebalai(YISS), Yayasan Dunia Viva Wanita (YDVW), Yayasan Embun Pelangi (YEP), YayasanLintas Nusa (LINUS), PKBM Bina Mandiri (PBM), Gembala Baik (GB) dan Rumah Faye(RF). Salah satu agendanya adalah diskusi panel dengan tema “PenghapusanKekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurut Pandangan Agama-agama diIndonesia” yang diselenggarakan pada 25 November 2021, di Aula PIH Batam.

Diskusi panel mengundang Gubernur Kepulauan Riau, perwakilantokoh agama Islam yakni KH.Lukman Rifai dari MUI Batam, Tantimin,. S.H.MH perwakilan Kong Hucu, Pdt Renova Jhonny Sitorus dari Kristen, PMy. Suwarbo S.T,M.M perwakilan agamaBuddha, RD Agustinus Dwi Pramododari Katolik, serta Dr. Drs, IWayan Catra Yasa, M.M perwakilan agama Hindu. Diskusi panel ini jugamengundang Dr. Ninik Rahayu dan Theresia Iswarini Komisioner Komnas Perempuansebagai penanggap. Dalam penyampaiannya, tokoh-tokoh agama sepakat bahwakekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap kemanusiaan danmelanggar nilai-nilai ketuhanan.

KomnasPerempuan hadir pada acara diskusi panel tersebut yang diwakili oleh duakomisioner yaitu Satyawanti Mashudi dan Theresia Iswarini serta dua badanpekerja; Siti Cotijah dan Triana Suliwardani. Saat sesi tanggapan, komisionerKomnas Perempuan Theresia Iswarini menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasanseksual terus meningkat dan beragam bentuknya. Kondisi tersebut semakinmemprihatikan karena belum tersedianya payung hukum yang mampu melindungi danberpihak pada korban kekerasan. Karena itu pengesahan RUU Tindak PidanaKekerasan Seksual yang melindungi korban tidak dapat ditunda. Theresia Iswarinijuga turut mengapresiasi serta mengingatkan bahwa peran tokoh-tokoh agamasangat penting dan strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalamupaya penghapusan kekerasan seksual. Pada akhir tanggapannya disampaikan seruan#GerakBersama agarkerjasama lintas sektor dan elemen lebih dikuatkan dalam mewujudkan pelindunganhukum bagi perempuan korban kekerasan seksual baik di tingkat lokal, nasional,dan regional bahkan internasional.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)