Kementerian Ketenagakerjaan Mendukung Peningkatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Perempuan Pekerja

todayRabu, 8 September 2021
08
Sep-2021
1.2K
1

KomnasPerempuan menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh upaya KementerianKetenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hakkonstitusional dan hak asasi perempuan pekerja dari segala bentuk diskriminasi,kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, khususnya juga melindungi dan memenuhihak atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil bagi Pekerja Rumah Tangga(PRT).

PadaSenin, 6 September 2021,Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) melakukanaudiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI guna memperkuat perwujudanperlindungan perempuan pekerja, khususnya PRT. Pada audiensi tersebut, KementerianKetenagakerjaan RI diwakili oleh Nora Kartika Setyaningrum, Direktur BinaPenempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Dir. Bina PTKDN) beserta jajaran. Adapuntim Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner: Tiasri Wiandani, TheresiaIswarini, Satyawanti Mashudi, Rainy Hutabarat, Alimatul Qibtiyah serta BadanPekerja.

KomnasPerempuan menyampaikan urgensi pemenuhan dan perlindungan hak perempuanpekerja, khususnya PRT. Pada situasi pandemi COVID-19, perempuan pekerjasemakin rentan mengalami diskriminasi, ekploitasi, kekerasan dan pelecehan berbasisgender di dunia kerja. Lebih jauh lagi, lapisan persoalan tersebut bertambahdengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangberpotensi mengurangi standar kerja layak dan perlindungan substantif untukperempuan pekerja. Sementara itu, PRT dan pekerja rumahan mengalami kerentananyang semakin mendalam dan berlapis karena belum adanya pengakuan dan jaminanperlindungan hukum yang adil.

Situasitersebut membutuhkan respon Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya denganmendukung kebijakan hukum yang komprehensif, diantaranya dengan meratifikasi: KonvensiILO 183 beserta Rekomendasi 191 tentang Perlindungan Maternitas, Konvensi ILO190 beserta Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan diDunia Kerja, Konvensi ILO 177 beserta Rekomendasi 184 tentang Kerja Rumahan, KonvensiILO 189 beserta Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT serta pengesahanRancangan Undang-Undang Pelindungan PRT. Selain itu, diharapkan KementerianKetenagakerjaan juga membentuk Gugus Kerja untuk PRT.

Menanggapipernyataan-pernyataan dari Komnas Perempuan tersebut, KementerianKetenagakerjaan RI diwakili oleh Dir. Bina PTKDN Kemnaker menyambut baik danmendukung peningkatan perlindungan perempuan pekerja. Ia merespon bahwaKementerian Ketenagakerjaan memiliki konsep perlindungan terhadap perempuanpekerja, baik formal maupun informal, khususnya juga PRT, diantaranya: Pertama, kebijakan protektif yangditujukan pada perlindungan fungsi reproduksi (istirahat haid, istirahat gugurkandungan, cuti melahirkan). Kedua,kebijakan kuratif untuk tenaga kerja perempuan agar dapat terlibat dalampembahasan kebijakan, misalnya dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketiga, kebijakan non-diskriminatifuntuk menghapuskan diskriminasi di tempat kerja.

Secarakhusus, Nora Kartika Setyaningrum (Dir. Bina PTKDN Kemnaker) memberikanperhatian pada situasi tenaga kerja PRT, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siapjika diperlukan kajian terlebih dahulu mengenai penanganan dan perlindunganketika RUU PerlindunganPRT disahkan, selain itu juga akan memfasilitasi kajian bersama terkait haltersebut. Lebih jauh lagi, Kementerian Ketenagakerjaan juga sepakat untukmembentuk Gugus Kerja untuk PRT. Hal ini sejalan dengan cita-cita MenteriKetenagakerjaan, Ida Fauziyah, bahwa kementerian ketenagakerjaan harus menjadigarda terdepan untuk memperjuangkan perlindungan perempuan pekerja.

Atasdukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, Komnas Perempuan menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi, berdiskusi bersama danberkoordinasi guna mendalami hal yang krusial terkait perlindungan perempuanpekerja. Diharapkan sinergi bersama antara Komnas Perempuan dan KementerianKetenagakerjaan dapat memperkuat dukungan untuk mewujudkan perlindungan danpemenuhan hak konstitusional dan hak asasi perempuan pekerja, khususnyaperempuan PRT *)


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan