Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Mendorong Peran Aktif DKP3A Kalimantan Timur dalam Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

todaySelasa, 13 Desember 2022
13
Des-2022
292
0

Berdasarkan SistemInformasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang tahun 2021,terdata sebanyak 450 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan korbansebanyak 513 orang. Diketahui bentuk kekerasan tertinggi untuk anakadalah kekerasan seksual yaitu 191 kasus sedangkan kekerasanyang tertinggi untuk orang dewasa adalah kekerasan fisik sebanyak 107kasus. Menurut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur Noryani Sorayalita, kasus kekerasantertinggi berada di Kota Samarinda yaitu sebanyak 2/3 kasus dengan jumlahkorban sebanyak 221 orang.[1]

Sementara itu hinggaSeptember 2022 Kota Samarinda masih menduduki posisi tertinggi di KalimantanTimur dengan angka kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 293 kasus,disusul kota lainnya yakni Bontang dengan angka 70 kasus, dan Balikpapan 50kasus. Data kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Kalimantan Timursecara keseluruhan cukup tinggi yakni sebear 579 kasus, yang menyiratkan bahwadalam sehari dapat terjadi sekitar 3 atau 4 kasus kekerasan terhadap perempuandan anak.[2]

Berangkat dari situasitersebut, Komnas Perempuan melakukan kunjungan ke kantor DKP3A Kalimantan Timuruntuk mengetahui lebih jelas fenomena kekerasan terhadap perempuan diKalimantan Timur khususnya di kota Samarinda. Selain itu kunjungan tersebutdimaksudkan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh DKP3A KalimantanTimur dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.Kunjungan Komnas Perempuan pada 7 Desember 2022, dilakukan oleh KomisionerKomnas Perempuan Bahrul Fuad, dan Asisten Koordinator Divisi PartisipasiMasyarakat Siti Cotijah, serta Asisten Koordinator Divisi Pengadaan Barang danJasa Berta Ida.

Meski tidak diterima langsungoleh Kepala DKP3A Kalimantan Timur Noryani Sorayalita, Komnas Perempuanberkesempatan dialog dengan Sekretaris DKP3A Kalimantan Timur Eka Wahyunibeserta jajarannya. Eka Wahyuni menyampaikan bahwa meski DKP3A Kalimantan Timurdidirikan 2009, Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Kalimantan Timur yangsecara khusus menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak baru dibentukpada bulan Desember 2021. 

Dalam kunjungan ini, KomnasPerempuan juga menanyakan tentang data penanganan kekerasan terhadap perempuanDKP3A Kalimantan Timur. Dari data tersebut, diketahui sepanjang bulan Januaris/d Oktober 2022, terdapat 52 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 42kasus teridentifikasi sebagai kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan,dan 8 kasusnya adalah kekerasan seksual pada perempuan dan anak perempuan.

Terkait dengan penanganankasus kekerasan terhadap perempuan, DKP3A Kalimantan Timur mengalami sejumlahtantangan yakni terbatasnya kesediaan anggaran untuk menangani kasus kekerasanterhadap perempuan, terutama di wilayah pedalaman Kalimantan Timur. TerdapatDana Alokasi Khusus (DAK) yang dimiliki DKP3A Kalimantan Timur dalam penangananperempuan korban kekerasan, namun hanya dapat digunakan oleh tenaga ahli yangbukan pegawai negeri sipil. Mendengar hal ini, Bahrul Fuad menanggapi bahwadengan kondisi tersebut, maka yang mungkin dilakukan DKP3A Kalimantan Timuradalah bekerjasama dengan lembaga-lembaga layanan yang juga mengadvokasi danmenagani perempuan korban kekerasan. Tentunya selain anggaran dapatdimanfaatkan secara maksimal,  penanganan terhadap perempuan korbankekerasan bisa lebih banyak dilakukan dan meluas.

Bahrul Fuad jugamenyampaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentangTindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, maka Pemerintah Daerah sertaperangkatnya termasuk DKP3A Kalimantan Timur wajib menyediakanlayanan terpadu dan terintegrasi, temasuk upaya pencegahan, penanganankorban hingga pemulihan perempuan korban kekerasan seksual. Maka di momentumKampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), Komnas Perempuanmendorong peran aktif DKP3A Kalimantan Timur dalam menyosialisasikanUU TPKS baik di internal maupun kepada masyarakat serta mendorong terbitnyaPeraturan Daerah untuk implementasi UU TPKS.

Bahrul juga berharap kedepan dapat dibangun kerja kolaboratif antara Komnas Perempuan dengan DKP3AKalimantan Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman atau mengupayakankawasan bebas dari kekerasan seksual melalui agenda bersama. Recana tersebutadalah ide yang baik dan dapat diawali melalui koordinasi antara KomnasPerempuan dengan DKP3A Kalimantan Timur. Terutama melalui kampanye 16 HAKTPpada tahun depan, DKP3A Kalimantan Timur dapat mengajak publik dan mitranyauntuk turut serta, ujar Eka Wahyuni. []



[1] https://diskominfo.kaltimprov.go.id/index.php/berita/data-simponi-ppa-2021-terdata-513-orang-korban-kekerasan

[2] https://kaltim.antaranews.com/berita/170229/samarinda-peringkat-pertama-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)