Dialog Komnas Perempuan Bersama Jaringan Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Nusa Tenggara Barat (25 November 2021)

todayKamis, 25 November 2021
25
Nov-2021
398
0

Pada25 November 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) bertemu dan mengadakan dialog bersama 20 orang perwakilan jaringanmasyarakat sipil pegiat isu anti kekerasan terhadap perempuan di Nusa TenggaraBarat (NTB), bertempat di kantor LBH APIK NTB. Pertemuan tersebut bertepatandengan dimulainya kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP).Hal-hal yang didiskusikan dalam dialog tersebut antara lain informasi terbarumengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(RUU TPKS), pengenalan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-KasusKekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP), strategi kampanye, serta pengalamandan praktik baik penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di NTB.

Saatmenyampaikan perkembangan RUU TPKS dan pengenalan SPPT PKKTP, Komisioner KomnasPerempuan, Maria Ulfah Anshor, turut mengusulkan strategi advokasi yang dapatdilakukan jaringan masyarakat sipil berupa dialog antara konstituen dengananggota legislatif maupun dengan pemerintah daerah. Advokasi juga dapatdilakukan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku dunia usaha untukturut mendukung adanya payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan seksualmaupun kekerasan berbasis gender lain. Usulan ini diamini oleh Nuryanti Dewiselaku ketua LBH APIK NTB, yang turut menyampaikan bahwa jaringan masyarakatsipil telah bersepakat mengumpulkan video dukungan pengesahan RUU TPKS daritokoh daerah sebagai bagian dari kampanye 16HAKTP.

Terdapatbeberapa catatan pembelajaran terkait proses penanganan kasus-kasus kekerasanterhadap perempuan yang direfleksikan dan disampaikan oleh beberapa anggotajaringan masyarakat sipil yang hadir, salah satunya adalah masih kurangmaksimalnya respons negara. Meski pemerintah daerah dapat mengakses DanaAlokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPA)dari pemerintah pusat, Endang Susilowati, seorang advokat yang turut hadirdalam dialog tersebut, melaporkan bahwa belum banyak pihak yang mengetahuitentang hal tersebut. 

Disisi lain, terdapat pula praktik-praktik baik yang dikemukakan dalam dialog ini.Yan Mangandar dari PBH menilai penanganan kasus yang ditangani secara kolektifbersama anggota koalisi dapat diproses lebih cepat. Kedekatan dan kerja samayang baik antara koalisi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak setempat, yang tak jarang turut terlibat dalam penanganan kasus, turutmenjadi kekuatan yang dimiliki jaringan masyarakat sipil.

WakilKetua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, yang turut hadir dalam dialogtersebut mendorong jaringan masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi denganpemerintah daerah, salah satunya agar pemerintah daerah menghimpun catatantahunan yang terintegrasi, yang kemudian dapat digunakan sebagai basis data advokasi.Kemitraan Komnas Perempuan dengan jaringan masyarakat sipil di NTB akan dijalinlebih erat dengan memperkuat silaturahmi.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 2 (29.06.2025)