Dialog dengan Polda Kaltim, Komnas Perempuan Bahas Fenomena Kekerasan Seksual dan Inisiasi Kerjasama Untuk Implementasi UU TPKS

todaySelasa, 13 Desember 2022
13
Des-2022
392
0

Pada kunjungan kerja ke Kalimantan Timur Komnas Perempuanmengadakan pertemuan dengan lembaga layanan dan organisasi masyarakat sipiluntuk membahas mengenai berbagai hambatan yang dialami oleh para pendampingperempuan korban kekerasan seksual. Hambatan tersebut di antaranya adalahketerbatasan pendanaan untuk pendampingan, aparat penegak hukum baikkepolisian, jaksa, hingga hakim yang belum sepenuhnya memiliki perspektifkorban, dan belum terimplementasinya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentangTindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, sehingga menyulitkan korban untukmenghadirkan alat bukti.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 8 Desember 2022 KomnasPerempuan melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.Kehadiran Komnas Perempuan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) KalimantanTimur disambut hangat oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda)Kalimantan Timur Brigjen. Pol. Drs. Mujiyono, S.H. M.Hum dengan didampingi olehjajaran divisi lainnya yang terkait di antaranya, Direktur Reserse KriminalUmum Kombes Pol. Kristiaji, S.I.K., Kepala Bidang Hubungan Masyarakat KombesPol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., Direktur Pembinaan Masyarakat Kombes Pol.Anggie Yulianto Putro, S.H., S.I.K., serta Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak DanWanita, AKBP Dana Ananda Saputra.

Dialog dengan jajaran Polda Kalimantan Timur dibuka olehKomisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad yang menyampaikan tentang profillembaga dan mandat Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional HAM (LNHAM), sertamaksud dan tujuan kunjungan. Bahrul menjelaskan bahwa kedatangannyabersama dua asisten koordinator Komnas Perempuan ke Kalimantan Timur, merupakanbagian dari agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) Tahun 2022 dengan tema "Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS".

Selanjutnya Wakapolda Mujiyono memaparkan bahwa pelaporankasus kekerasan terhadap perempuan di Polda Kalimantan Timur relatif lebihkecil dibandingkan dengan Polda di provinsi lainnya. Diketahui pelaporan kasuskekerasan terhadap perempuan di Polda Kalimantan Timur pada tahun 2021 hanya 19kasus, sementara 2022 ada 18 kasus. Ditambahkannya, faktor rendahnya pealporankasus kekerasan terhadap perempuan seperti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), ditengarai karena kondisi ekonomi di Kalimantan Timur yang cukup baik,sehingga tidak memicu KDRT.

Sementara itu, data pelaporan kasus kekerasan seksual terhadapanak dan perempuan yang ditangani Polda Kaltim pada tahun 2021 terhitung ada101 kasus, dan terjadi kenaikan 10% pada tahun 2022 atau 111 kasus. Dalammenjalankan mandatnya untuk menangani perempuan korban kekerasan seksual, PoldaKalimantan Timur masih menggunakan KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga kasus-kasus yangterdata di Polda hanya berkisar pada persetubuhan, pencabulan, dan pelecehanseksual. Dari data tersebut, kasus yang menjadi perhatian Polda KalimantanTimur adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan dengan disabilitasdan kasus kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati di Pondok Pesantren Lestari diBontang.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuadmenyampaikan bahwa angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan yang rendahbukan berarti lingkungan telah kondusif dan aman bagi perempuan. Namun temuanKomnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomenagunung es, yakni angka kasus yang dilaporkan tidak menggambarkan banyaknyakasus kekerasan seksual yang sesungguhnya. Pelaporan rendah bisa terjadi karenakesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kekerasan seksual belum begitubaik, ditambah ketidaktahuan para korban harus melapor ke mana. Di sisi lain,ketika korban mengalami trauma, terlebih pelakunya adalah orang yang dekat danmemiliki relasi kuasa seperti atasan di tempat kerja, korban menjadi ragu ataubahkan takut untuk melapor.

Kombes Pol Kristiaji dalamkesempatan tersebut menyampaikan bahwa kini Polda Kalimantan Timur jugamendorong pelaporan oleh masyarakat melalui hotline yang tersedia selama 24 jamdi nomor 110 serta Whatsapp dan pesan singkat di nomor +628115421990. Sementarauntuk penyeledikan kasus di Polda Kalimantan Timur dilakukan oleh para penyidikyang profesional/ahli, yang sejauh ini diselesaikan dengan baik.

 

Tantangan Implementasi UUTPKS dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyampaikan bahwaUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur enam elemen kunciyang memuat Pelayanan Terpadu untuk Pemenuhan Hak Korban atas Penanganan,Pelindungan, dan Pemulihan korban kekerasan seksual. Komnas Perempuanmengingatkan kembali bahwa UU TPKS wajib diterapkan karena sangat dibutuhkanpara korban. Sejauh ini, Komnas Perempuan tengah mendorong peraturan turunan UUTPKS dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian RepublikIndonesia di tingkat nasional untuk menyosialisasikannya serta membuatkebijakan internal terkait penyelenggaraan UU TPKS.

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Mujiyonomengatakan bahwa Polda Kalimantan Timur sangat siap akan hadirnya UU TPKS.Namun tantangan yang dihadapi adalah persepsi penyidik, jaksa penuntut umum,dan hakim di Kalimantan Timur yang belum sama dalam menggunakan hukum acaratindak pidana UU TPKS. Oleh karenanya, Wakapolda menyarankan Polda Kalimantan Timur dapatbekerjasama dengan Komnas Perempuan melalui Rapat Koordinasi bersama denganKejaksaan dan Kehakiman untuk menyamakan persepsi tentang korban denganmenginternalisasi UU TPKS di institusi masing - masing. Tantangan lainnya yangdihadapi oleh Polda Kalimantan Timur adalah jumlah Polwan serta jumlah Unit PPAyang belum memadai. Terhitung hanya ada 6 Polwan yang bertugas di Polres,sementara di Polsek tidak terdapat satupun Polwan. Sehingga mekanisme pelaporankasus kekerasan terhadap perempuan semua akan dirujuk ke Polres dan Polda. 

Pembahasan terakhir dalam dialog adalah tentang kolaborasi yangdapat dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur dengan Komnas Perempuan untukmencegah kekerasan seksual serta menyosialisasikan UU TPKS. Polda KalimantanTimur memiliki program Bantu Komunitas Wanita (BAKWAN) dengan dukungan 520personel Babinkamtibnas yang tersebar di 1017 desa, untuk melakukan penyuluhandan menyelidiki permasalahan di masyarakat. Program ini dapat dimanfaatkansecara maksimal, terlebih dalam momentum kampanye tahunan 16 HAKTP untuk mengedukasimasyarakat tentang kekerasan seksual serta mendorong masyarakat agar beranimelapor. Kombes Pol. Yusuf Sutejo KepalaBidang Hubungan Masyarakat menyatakan bahwa Humas Polda KalimantanTimur sangat terbuka untuk kolaborasi dalam program-program pendidikan publikdan bersedia berbagi informasi dengan Komnas Perempuan ke depan.[]

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan Build 5 (31.07.2025)