Delik Perzinahan dan samen leven dalam Fiqih. Oleh : Imam Nahe'i

todayRabu, 21 Februari 2018
21
Feb-2018
386
0

"Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia perempuan melalui perluasan makna perzinaan dalam hukum pidana nasional pada dasarnya sejalan dengan pandangan dalam agama Islam yang menganjurkan pelaku untuk bertaubat daripada dijatuhi hukuman yang ditetapkan. Dalam Islam, konsep perzinahan yang difirmankan secara mutlak dalam al-Qur’an dalam prakteknya dipersempit bahkan oleh penafsir utama al-Qur’an, Rasulullah saw. Kebijakan politik pemidanaan yang memperluas dan membuka peluang terjadi penghukuman terhadap perzinahan, sama artinya melawan semangat yang diajarkan Rasulullah. Pelajari lebih lanjut mengenai delik perzinaan dalam Fiqih di sini."

 

Link Download

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan